Tingkatkan Kualitas Pelayanan KI, DJKI Selenggarakan Kegiatan Penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja

Depok - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) dan demi mewujudkan kantor KI terbaik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan DJKI.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang diwakili oleh Ketua Tim Kerja Sumber Daya Manusia Cumarya dalam sambutannya mengatakan bahwa acara ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan KI, salah satunya dengan meningkatkan SDM aparatur yang berkualitas dan efisien dengan melakukan penghitungan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) yang dilakukan pada tiap tahunnya.

“Dengan adanya Anjab dan ABK  kita akan menemukan jumlah, kualitas distribusi, serta komposisi pegawai dalam suatu instansi sesuai dengan beban kerjanya”, ujar Cumarya pada sambutannya di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Senin, 5 Agustus 2024.

“Hal ini kemudian juga akan berpengaruh dalam penempatan pegawai yang tepat, pengembangan karier yang sesuai dengan kompetensi agar kinerja SDM aparatur dapat lebih optimal” tambahnya.

Menutup sambutannya, Cumarya mengajak peserta kegiatan agar dapat mengikuti proses penyusunan Anjab dan ABK dengan baik, mengisi bidang tugas dan aktivitas yang dilakukan dalam pekerjaan sehari-hari agar didapatkan hasil analisis Anjab ABK yang akurat sebagai landasan kita dalam penentuan kebutuhan pegawai dan peta jabatan yang komprehensif 

Sebagai tambahan informasi, acara ini dilaksanakan di lingkungan Badan Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Depok dan dihadiri oleh para narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Narasumber dari BSC Consulting, Pejabat Manajerial dan Non Manajerial, Pejabat Fungsional di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dan para undangan.(DMS/SYL)



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Arahkan Analis Hukum Perkuat Regulasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.

Selasa, 3 Februari 2026

Selengkapnya