Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) berkomitmen mewujudkan pengelolaan dan akuntabilitas laporan keuangan sebagai bentuk upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan program Kekayaan Intelektual.
DJKI terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan sebagaimana dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan komitmen untuk mewujudkan sinergitas pengelolaan DIPA Petik DJKI yang akuntabel dan transparan pada Kantor Wilayah (Kanwil).
Pada kesempatan ini, DJKI menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Pengelolaan Keuangan Program Kekayaan Intelektual (KI) pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum, 19 s.d. 23 November 2024, di Hotel Ritz Carlton, Kuningan Jakarta.
“Kegiatan ini dilaksanakan guna penguatan dan sebagai sinergi serta koordinasi terkait pengelolaan keuangan antara DJKI selaku Unit Eselon I dengan 33 Kantor Wilayah Kemenkum”, Pungkas Razilu Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dalam Sambutan pembukaannya.
Razilu juga mengapresiasi seluruh pengampu program KI di wilayah hingga periode Triwulan III telah mencapai target kinerja yang memuaskan dan akuntabel.
DJKI dengan Kanwil terus melakukan koordinasi bidang keuangan guna melakukan pemetaan dan penyelesaian permasalahan pada pelaksanaan anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) petik DJKI, PNBP atas pelayanan publik di bidang KI urusan perbendaharaan dan piutang pemeliharaan paten serta monitoring Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dan laporan keuangan.
Sejak tahun 2022 hingga 2024, DJKI terus mengalami peningkatan persentase realisasi pendapatan. Pada tahun 2022 DJKI mendapatkan persentase PNBP sebesar 77,67% selanjutnya pada tahun 2023 mengalami kenaikan nilai pendapatan sebesar 80,93% dan pada tahun 2024 mengalami kenaikan kembali persentase nilai pendapatan PNBP sudah mencapai sebesar 85,06% hingga bulan Oktober ini.
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kementerian Hukum, DJKI optimis untuk dapat terus meningkatkan realisasi PNBP Layanan KI dengan harapan adanya kontribusi dari Kanwil untuk secara masif melaksanakan sosialiasi dan diseminasi layanan KI.
Razilu berharap agar seluruh elemen dan komponen baik dari jajaran DJKI maupun Kanwil untuk dapat saling bahu-membahu untuk menciptakan pengelolaan keuangan yang Transparan, tertib dan Akuntabel.
“Saya berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan awareness atas pentingnya akuntabilitas pengelolaan keuangan dan penguatan kualitas keuangan dan kinerja satuan kerja pengelola DIPA KI untuk mencapai laporan keuangan yang akuntabel”, tutup Razilu.
Senada dengan Dirjen KI, Sekretaris Direktorat Jenderal KI, Andrieansjah memberikan pentingnya kegiatan ini guna terus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan kualitas laporan keuangan Satuan Kerja yang mengelola DIPA KI.
“Saya berharap seluruh elemen dan komponen baik dari jajaran DJKI maupun Kanwil dapat saling bahu-membahu menciptakan pengelolaan keuangan yang transparan, tertib dan akuntabel”, pungkas Andrieansjah.
Sebagai tambahan informasi kegiatan ini diikuti oleh peserta dari Direktorat PNBP Kementerian Keuangan, Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan peserta dari DJKI serta Kanwil Kemenkum di seluruh Indonesia yang berjumlah total 371 orang. (DMS/SYL)
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Selasa, 3 Februari 2026