Tindak Pelanggaran Kekayaan Intelektual, DJKI Berencana Bentuk Tim Patroli Penegakan Hukum Aplikasi Konten Hak Cipta

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) berencana akan membentuk Tim Patroli Penegakan Hukum Aplikasi Konten Hak Cipta, sehubungan dengan maraknya pelanggaran hak cipta lagu, musik dan film yang ditemukan diberbagai situs maupun aplikasi digital.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Anom Wibowo saat rapat virtual pembentukan Tim Patroli Penegakan Hukum Aplikasi Konten Hak Cipta, Senin (28/6/2021).

Anom mengatakan bahwa pembentukan tim ini sebagai wujud peran pemerintah Indonesia dalam melindungi hak-hak para pencipta maupun pemilik hak terkait dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Para pencipta, pemegang hak cipta dan pemegang hak terkait lainnya mempunyai hak untuk melaporkan pihak-pihak yang tidak mempunyai ijin atas hak yang dimilikinya tersebut,” ucapnya.

Mengingat dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) menganut sistem delik aduan, Anom menyebutkan bahwa terdapat 2 (dua) jenis delik aduan yang berlaku di Indonesia yaitu delik aduan absolut dan delik aduan relatif.

“Delik aduan absolut artinya yang melaporkan harus yang mengalami haknya dilanggar oleh pihak lain. Sedangkan delik aduan relatif artinya yang melaporkan tidak hanya yang mengalami kerugian, kita pun bisa melakukan pencarian siapa pelaku yang melanggar hak tersebut, setelah mendapatkan dan mengetahui kemudian diinformasikan kepada pemilik hak tersebut,” terang Anom.

Lebih lanjut, ia mengatakan “Intinya kita pun dapat berkoordinasi dengan pemilik hak setelah mendapatkan bukti-bukti telah terjadinya pelanggaran.”

Oleh karena itu, nantinya Tim Patroli Penegakan Hukum Aplikasi Konten Hak Cipta akan mulai bekerja dengan mengumpulkan bukti-bukti aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan terkait pelanggaran hak cipta.

Sebagai inisiator pembentukan tim ini, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI dan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI akan bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo RI) dalam menindak situs dan platform digital yang terbukti melanggar hak cipta tanpa ijin.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Dari Inovasi Menuju Pemanfaatan, Innovation Pitching Day Berlanjut di Hari Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.

Kamis, 8 Oktober 2026

DJKI Dorong Hilirisasi Paten melalui Innovation Pitching Day

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.

Rabu, 7 Oktober 2026

KBP Bacakan Putusan Tiga Perkara Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.

Selasa, 6 Oktober 2026

Selengkapnya