Tiga Karya Raih Surat Pencatatan Hak Cipta di Hari Pengayoman ke-81

Jakarta - Tiga karya dari bidang seni lukis, seni tari, dan buku memperoleh surat pencatatan hak cipta yang diserahkan secara simbolis oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Jakarta, 19 Agustus 2026.

Surat pencatatan tersebut diberikan kepada Moh. Aswan untuk ciptaan seni lukis berjudul Imaji 19 dan Elly Susilawati untuk ciptaan tari atau sendra tari berjudul Tari Rampak Surapati.

Sementara itu, surat pencatatan untuk karya buku berjudul 25 Tahun Desentralisasi Fiskal di Indonesia diberikan kepada Muhammad Zilal Hamzah, Tasum, dan Eleonora Sofilda.

Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian dan pelindungan hukum terhadap karya masyarakat. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa hukum tidak seharusnya berhenti pada aturan tertulis, tetapi harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

“Hukum tidak boleh berhenti menjadi kumpulan peraturan. Hukum harus memberikan kepastian. Hukum harus memberikan perlindungan. Dan hukum harus mampu menghadirkan solusi,” ujar Supratman.

Sejalan dengan itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan pentingnya pencatatan hak cipta sebagai langkah preventif bagi pencipta atau pemegang hak.

“Pencatatan mempermudah pembuktian apabila terjadi sengketa dan memperkuat posisi hukum pencipta atau pemegang hak. Ini adalah langkah preventif yang sangat kami anjurkan,” tutur Hermansyah.

Pencatatan hak cipta memberikan bukti administratif atas ciptaan sekaligus memperkuat posisi pencipta atau pemegang hak ketika menghadapi persoalan terkait kepemilikan atau penggunaan karya tanpa hak. Masyarakat dapat mengajukan pencatatan secara daring melalui laman resmi hakcipta.dgip.go.id.

Ragam karya yang dicatatkan tersebut menunjukkan bahwa pelindungan hak cipta mencakup berbagai bentuk ekspresi, mulai dari seni lukis, seni tari, hingga karya buku. Karena itu, pencipta atau pemegang hak perlu melindungi karya sejak awal agar kreativitas yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan dapat terus dikembangkan.



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Dari Inovasi Menuju Pemanfaatan, Innovation Pitching Day Berlanjut di Hari Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.

Kamis, 8 Oktober 2026

DJKI Dorong Hilirisasi Paten melalui Innovation Pitching Day

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.

Rabu, 7 Oktober 2026

KBP Bacakan Putusan Tiga Perkara Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.

Selasa, 6 Oktober 2026

Selengkapnya