Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mencatat sebanyak 3.865 lagu dan musik serta 1.324 pencipta telah terdaftar dalam Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) sejak 1 Agustus hingga September 2026. Data tersebut menjadi fondasi penting dalam upaya membangun tata kelola royalti musik yang lebih akurat, transparan, dan berbasis data penggunaan di Indonesia.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan peningkatan jumlah karya dan pencipta yang tercatat dalam PDLM menunjukkan semakin kuatnya basis data musik nasional yang akan mendukung distribusi royalti kepada para pemegang hak. Oleh sebab itu, pemerintah telah membebaskan biaya pencatatan lagu/musik melalui Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).
“Saat ini PDLM telah mencatat 3.865 lagu dan musik serta 1.324 pencipta. Ini merupakan fondasi penting dalam membangun tata kelola royalti yang transparan dan berbasis data penggunaan. Semakin banyak karya dan pencipta yang tercatat, semakin kuat pula sistem yang kita bangun untuk memastikan hak ekonomi para pencipta terlindungi dan royalti dapat didistribusikan secara tepat,” ujar Hermansyah dalam pertemuan antara DJKI dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Ruang Rapat Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta, Selasa 8 September 2026.
Dalam pertemuan tersebut, DJKI dan LMKN membahas rencana integrasi antara PDLM dengan Sistem Informasi Lisensi Musik (SILM) yang sedang disiapkan LMKN. Integrasi kedua sistem tersebut diharapkan mampu memperkuat proses pencatatan, pelacakan penggunaan karya, hingga distribusi royalti kepada para pemegang hak secara lebih efektif.
Sementara itu, Komisioner LMKN Unsur Pencipta, Makki Omar, menyampaikan bahwa LMKN saat ini tengah mempersiapkan berbagai infrastruktur digital untuk mendukung integrasi dengan PDLM. Selain itu, LMKN juga telah melakukan sosialisasi ke berbagai daerah guna meningkatkan pemahaman ekosistem musik terhadap pentingnya tata kelola royalti yang berbasis data.
“LMKN sedang menyiapkan sistem yang akan terintegrasi dengan PDLM dan terus melakukan sosialisasi kepada para pelaku industri musik di daerah. Kesadaran ekosistem musik terhadap pentingnya sistem lisensi dan distribusi royalti juga terus meningkat. Tantangan berikutnya adalah mendorong lebih banyak kreator untuk bergabung dengan LMK agar data yang tercatat semakin lengkap dan distribusi royalti dapat dilakukan secara lebih optimal,” kata Makki.
Menurut Makki, transformasi digital dalam pengelolaan royalti telah menunjukkan perkembangan positif. Salah satunya melalui pemanfaatan aplikasi lisensi dan distribusi royalti yang saat ini telah digunakan oleh sebagian besar pengguna layanan LMKN. Ke depan, dukungan mitra internasional seperti IFPI, CISAC, dan SCAPR dinilai penting untuk memperkuat interoperabilitas sistem Indonesia dengan standar global.
Pertemuan tersebut juga membahas tindak lanjut kerja sama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) melalui pemanfaatan platform WIPO Connect. LMKN telah menyampaikan kesiapan untuk mengikuti program percontohan dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan DJKI serta WIPO terkait aspek teknis implementasinya. Selain itu, LMKN akan mengoordinasikan komunikasi dengan IFPI, CISAC, dan SCAPR guna membahas dukungan terhadap penggunaan PDLM dan SILM serta kemungkinan penandatanganan nota kesepahaman pada forum global mendatang.
DJKI senantiasa mengajak para musisi untuk segera mencatatkan karya lagu/musiknya di hakcipta.dgip.go.id. Sejak 1 Agustus 2026, pencatatan hak cipta lagu/musik tidak dikenakan biaya dan dapat selesai dalam waktu kurang dari 10 menit apabila seluruh syarat terpenuhi.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.
Rabu, 7 Oktober 2026
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.
Selasa, 6 Oktober 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kekayaan Intelektual (KI) Tingkat Dasar bagi Sentra KI Batch 2 secara daring, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Kegiatan ini diikuti 415 peserta dari 390 Sentra KI perguruan tinggi serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA/Bapperida) di seluruh Indonesia.
Selasa, 6 Oktober 2026