Jenewa - Indonesia mendorong penguatan kolaborasi internasional, pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), serta peningkatan kapasitas institusi untuk menghadapi tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) di era digital. Sikap tersebut disampaikan dalam Sidang Umum ke-68 World Intellectual Property Organization (WIPO) saat pembahasan laporan Advisory Committee on Enforcement (ACE) di Jenewa, Swiss, pada Selasa, 14 Juli 2026.
Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi DJKI Yasmon mengatakan Indonesia mendukung penguatan sistem penegakan hukum KI yang mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi digital tanpa mengabaikan kepentingan pembangunan nasional dan kepentingan publik.
"Indonesia berpandangan bahwa penegakan hukum KI harus dilakukan secara seimbang, adaptif terhadap kondisi masing-masing negara, serta tetap memperhatikan tingkat perkembangan ekonomi dan kepentingan publik. Di saat yang sama, kerja sama internasional perlu terus diperkuat untuk menghadapi berbagai bentuk pelanggaran KI di ruang digital," ujar Yasmon.
Dalam pernyataannya, Indonesia menyambut baik laporan kerja ACE ke-18 yang berfokus pada pertukaran pengalaman dan praktik terbaik antarnegara anggota dalam membangun penghormatan terhadap KI. Indonesia, forum tersebut menjadi wadah penting untuk memperkuat kapasitas negara anggota dalam menghadapi tantangan penegakan hukum KI yang semakin kompleks.
Indonesia juga menekankan bahwa perkembangan teknologi digital menghadirkan tantangan baru, khususnya terhadap pelanggaran KI secara daring. Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi modern, termasuk AI, dinilai dapat mendukung upaya deteksi dan penanganan pelanggaran KI secara lebih efektif.
Selain mendorong pemanfaatan teknologi, Indonesia menilai peningkatan kesadaran masyarakat dan pembangunan kapasitas aparatur penegak hukum merupakan faktor penting dalam menciptakan ekosistem pelindungan KI yang kuat. Untuk itu, Indonesia meminta Sekretariat WIPO terus menyediakan program pelatihan dan bantuan teknis yang bersifat demand-driven atau disesuaikan dengan kebutuhan negara anggota, khususnya negara berkembang.
"Penguatan kapasitas, pertukaran pengalaman, dan dukungan teknis yang inklusif akan membantu negara-negara anggota meningkatkan efektivitas penegakan hukum KI di tengah pesatnya transformasi digital," kata Yasmon.
Pada sidang tersebut, Indonesia juga menegaskan dukungannya terhadap pencatatan laporan ACE dan menyatakan komitmennya untuk terus berpartisipasi secara konstruktif dalam pembahasan agenda-agenda komite pada masa mendatang. Melalui kolaborasi internasional dan pemanfaatan teknologi, Indonesia berharap sistem pelindungan KI global semakin efektif, adil, dan mampu menjawab tantangan di era digital.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, DJKI mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melindungi KI dengan menghormati hak KI orang lain, menggunakan produk dan konten yang legal, serta segera mendaftarkan karya, merek, paten, desain industri, maupun bentuk KI lainnya agar memperoleh pelindungan hukum.
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding Mitsubishi Chemical Corporation atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00202007371 dengan judul invensi Film Poliester untuk Penahan Film Kering pada Sidang Terbuka untuk Umum pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta.
Kamis, 13 Agustus 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghimpun masukan dari berbagai mitra strategis untuk memperkuat persiapan Focus Group Discussion (FGD) Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Audiensi yang berlangsung di Gedung DJKI Rabu 12 Agustus 2026, secara khusus membahas penguatan valuasi dan lisensi paten sebagai bagian dari upaya mendorong komersialisasi kekayaan intelektual.
Rabu, 12 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mematangkan konsep pelaksanaan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) sebagai wadah untuk mempertemukan inventor, pemegang paten, industri, investor, dan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan serta komersialisasi paten di Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi FBPI yang digelar di Ruang Rapat Lantai 7 Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Selasa 11 Agustus 2026.
Selasa, 11 Agustus 2026