Strategi Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Kekayaan Intelektual di Wilayah

Jakarta - Dalam rangka menyusun target kinerja Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tahun 2024, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual (KI) dengan Kantor Wilayah Kemenkumham.

Guna memperoleh masukan-masukan positif dalam menyusun program kerja terkait penegakan dan pelayanan hukum di bidang KI tentunya DJKI mengundang narasumber dari kementerian lembaga terkait.

Salah satu hal yang dibahas dalam Rakornis ini adalah bagaimana meningkatkan kualitas dan kuantitas KI di Indonesia.

Faiz Syuaib selaku Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat, Ditjen Diktiristek, Kemendikbudristek menyampaikan bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas KI di Indonesia salah satunya dengan memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan perguruan tinggi. Sebab perguruan tinggi memiliki potensi besar dalam menghasilkan karya berbasis KI, utamanya riset.

“Saat ini perguruan tinggi didorong untuk menghasilkan penelitian yang berkualitas tinggi dan relevan yang berdampak pada masyarakat,” kata Faiz saat menyampaikan materi sesi kedua kegiatan Rakornis pada Kamis, 26 Oktober 2023 di Hotel Shangri-La Jakarta.

Adapun strategi yang dapat dilakukan untuk menghasilkan penelitian berkualitas diantaranya dengan memberikan pelatihan penulisan deskripsi permohonan paten, memberikan pemahaman kepada pengelola Sentra KI, serta bantuan dana untuk pendaftaran permohonan paten.

Senada dengan Faiz, Direktur Manajemen Kekayaan Intelektual Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Ayom Widipaminto mengatakan bahwa BRIN juga memiliki strategi dalam mendorong inovasi berbasis KI.

Ayom menyebutkan strategi-strategi dalam peningkatan produktifitas KI, diantaranya dengan melakukan mentoring, pembinaan dan pelatihan kepada seluruh periset dan kepada calon inventor muda.

Kemudian melakukan pelindungan KI di dalam negeri dan luar negeri; melakukan valuasi & alih teknologi; dan memberikan penghargaan kepada inventor.

“Valuasi ini sekarang menjadi prioritas kami, karena valuator KI akan menjadi penggerak dalam pemanfaatan KI. Ketika kita sudah bisa menghitung nilai ekonomi dari KI kita, kita akan mudah berkomunikasi calon industri atau dengan calon mitra,” ujar Ayom.

Dukungan terhadap pengembangan KI juga dilakukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenparekraf, Immanuel Rano Rohi mengatakan bahwa Kemenparekraf membantu pelaku ekonomi kreatif dengan memberikan fasilitasi pendaftaran KI, konsultasi KI, kelas KI atau Training of Trainers, dan komersialisasi KI.

“Menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dijelaskan bahwa kewajiban untuk mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif ini tidak hanya diwajibkan kepada pemerintah pusat, tetapi kepada pemerintah daerah juga,” ucapnya.

Pengembangan ekosistem ekonomi kreatif tersebut terdiri dari pengembangan riset dan pendidikan, fasilitasi pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitasi KI, dan pelindungan hasil kreativitas.

“Bagi bapak ibu dari kantor wilayah kemenkumham dapat menyarankan kepada pemerintah daerah untuk menggunakan Undang-undang ini sebagai dasar melakukan pengembangan ekosistem ekraf yang salah satunya adalah fasilitasi KI,” pungkasnya.

Melalui kegiatan rakornis ini diharapkan dapat menjadi sarana monitoring dan evaluasi pelaksanaan kinerja dari program KI di wilayah antara DJKI dengan Kantor Wilayah Kemenkumham.



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Arahkan Analis Hukum Perkuat Regulasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.

Selasa, 3 Februari 2026

Selengkapnya