Sinergitas Antar Lembaga Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual

Jakarta - Indonesia saat ini berharap industri ekomoni kreatif dapat berkontribusi dalam roda perekonomian negara. Untuk melindungi Industri tersebut, masyarakat serta pelaku usaha ekonomi kreatif perlu sadar terhadap pelindungan kekayaan intelektual (KI) yang mereka hasilkan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mendorong program dan perbaikan kebijakan yang dilakukan secara bersama-sama dengan stakeholder dan Kementerian/ Lembaga.

“Pemerintah dan lembaga perlu bersinergi supaya lebih memiliki manfaat yang besar untuk masyarakat. Karena bila negara di ASEAN ingin maju, maka Haki-nya harus berada di depan,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris.

Hal tersebut disampaikan Freddy Harris saat menerima kunjungan Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Ari Juliano Gema di Ruang Rapat Dirjen KI, Lantai 18, Gedung Ex-Sentra Mulia, Selasa (22/1/2019).

Menurutnya, bila melihat Amerika Serikat, Jepang, dan Korea Selatan, negara tersebut merupakan negara yang konsen terhadap kekayaan intelektualnya. “Apapun produk yang mereka buat yang berpotensial memiliki nilai ekonominya, mereka ajukan KI-nya, baik itu paten, merek, dan desain industri,” terang Freddy Harris.

Dalam kunjungan ini, Bekraf ingin berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait program kerja di tahun 2019 untuk memajukan KI di Indonesia. Diantara program kerjanya yaitu, mensosialisasikan kekayaan intelektual kepada masyarakat, serta meningkatkan jumlah permohonan KI lokal.

“Di tahun ini ada beberapa rancangan kegiatan kami, kita ingin memberikan sertifikat Kekayaan Intelektual yang selama ini kita fasilitasi pendaftarannya dan rencananya akan diserahkan secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo,” ucap Ari Juliano Gema.

Selain itu juga Bekraf mendukung penuh DJKI dalam mencanangkan ‘Tahun 2019 sebagai Tahun Desain Industri’. Pencanangan tersebut, diharapkan di tahun 2019 ini permohonan pelindungan desain industri dapat meningkat, khususnya permohonan yang berasal dari dalam negeri.

“Kami akan mendukung pencanangan tahun 2019 sebagai tahun Desain Industri, dengan mensosialisasikan kepada masyarakat dan memfasilitasi pelaku usaha ekonomi kreatif dalam mendaftarkan pelindungan Desain Industri,” tegasnya.

Terkait royalti Hak Cipta, Bekraf juga telah menyiapkan sistem manajemen royalti digital, yang diharapkan sistem tersebut akan mempermudah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam mengelola royalti.

“Sekarang sedang dalam uji coba kerangka teknologinya, kemudian kerangka regulasinya, dan implementasinya akan membutuhkan kerja sama dengan stakeholder, kemudian DJKI sebagai administrator Haki di Indonesia, Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perpajakan, kemudian Kementerian Dalam Negeri sebagai pihak yang punya data administrasi kependudukan dan Bekraf yang akan mengelola komersialisasinya,” ujar Juliano Gema menjelaskan.

Pada pertemuan ini Dirjen KI didampingi Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti; Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Erny Widhyastari; Direktur Teknologi Informasi KI, Sarno Wijaya; Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman; dan Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Molan Tarigan.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum KI, DJKI Gelar Rakernis PPNS

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual (KI) pada 10 s.d 12 Desember 2025 di Hotel Bigland, Sentul. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk memperkuat peran PPNS dalam menjaga perlindungan KI di tengah meningkatnya pelanggaran, terutama di ruang digital.

Rabu, 10 Desember 2025

Torehkan Banyak Capaian, Dirjen KI Hermansyah Canangkan 2026 sebagai Tahun Paten

Sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menorehkan sejumlah capaian gemilang. Melalui DJKI Indonesia menyandang status sebagai negara pemilik Indikasi Geografis terbanyak di ASEAN dengan total 246 produk, sekaligus mempertahankan posisi sebagai negara dengan permohonan paten sederhana terbanyak di dunia. Kapasitas layanan juga meningkat, kini pemeriksaan merek dapat diselesaikan dalam waktu maksimal enam bulan, lebih cepat dibanding standar beberapa negara maju.

Selasa, 9 Desember 2025

DJKI Tekankan Sinergi dan Single Authority KI Nasional dalam Penyusunan Renstra 2025-2029

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar sesi diskusi panel dalam rangka Evaluasi Kinerja 2025 sebagai bagian dari sinergi kebijakan dan kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI dalam Rencana Strategis Kementerian Hukum 2025-2029. Forum ini menjadi momentum penting bagi DJKI untuk mengkonsolidasikan arah kebijakan, memperkuat tata kelola kelembagaan, dan memastikan bahwa seluruh program serta indikator kinerja selaras dengan agenda Transformasi Hukum Digital, Reformasi Birokrasi, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasiona atau RPJMN 2025-2029.

Selasa, 9 Desember 2025

Selengkapnya