Sidang Terbuka KBP Tolak Permohonan Banding IHI Corporation

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka pembacaan putusan permohonan banding paten pada Selasa, 14 Oktober 2025 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Sidang yang diketuai oleh Budi Suratno memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan oleh IHI Corporation terhadap penolakan permohonan paten berjudul Peralatan untuk Memproduksi Bahan Bakar dan Metode Penghasil Bahan Bakar.

Permohonan banding dengan Nomor Registrasi 17/KBP/VIII/2024 ini diajukan melalui kuasa hukum Maulitta Pramulasari dari PT Mirandah Asia Indonesia pada 7 Agustus 2024. Permohonan tersebut diajukan terhadap penolakan permohonan paten nomor P00201910323 yang diterbitkan pada 8 Mei 2024 karena klaim invensi dinilai tidak mengandung langkah inventif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Dalam permohonannya, pemohon menyampaikan bahwa amandemen terhadap klaim awal telah memperbaiki substansi teknis dan menghasilkan kemajuan yang tidak dapat diduga oleh dokumen pembanding. Pemohon juga berpendapat bahwa pengukuran pH dan konduktivitas listrik air pada mesin pengering memiliki tingkat presisi yang lebih tinggi dibandingkan teknologi sebelumnya.

Namun setelah melakukan pemeriksaan substantif terhadap klaim 1 dan klaim 2, Majelis Banding menilai bahwa pengungkapan invensi belum cukup jelas untuk menunjukkan keterkaitan antara fitur-fitur teknis dalam peralatan yang dimaksud. Ketidakjelasan ini menyebabkan invensi tidak dapat dinilai dari aspek kebaruan, langkah inventif, dan keterterapan dalam industri.

“Berdasarkan pertimbangan hukum dari data dan fakta yang diuraikan, Majelis Banding berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 2 Permohonan Banding Nomor Registrasi 17/KBP/VIII/2024 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Budi.

Sidang terbuka ini juga dihadiri oleh para anggota Majelis Banding Ikhsan, Syafrizal, Warjito, dan Adi Supanto, serta Sekretaris Komisi Banding Paten Maryeti Pusporini.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum KI, DJKI Gelar Rakernis PPNS

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual (KI) pada 10 s.d 12 Desember 2025 di Hotel Bigland, Sentul. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk memperkuat peran PPNS dalam menjaga perlindungan KI di tengah meningkatnya pelanggaran, terutama di ruang digital.

Rabu, 10 Desember 2025

Torehkan Banyak Capaian, Dirjen KI Hermansyah Canangkan 2026 sebagai Tahun Paten

Sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menorehkan sejumlah capaian gemilang. Melalui DJKI Indonesia menyandang status sebagai negara pemilik Indikasi Geografis terbanyak di ASEAN dengan total 246 produk, sekaligus mempertahankan posisi sebagai negara dengan permohonan paten sederhana terbanyak di dunia. Kapasitas layanan juga meningkat, kini pemeriksaan merek dapat diselesaikan dalam waktu maksimal enam bulan, lebih cepat dibanding standar beberapa negara maju.

Selasa, 9 Desember 2025

DJKI Tekankan Sinergi dan Single Authority KI Nasional dalam Penyusunan Renstra 2025-2029

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar sesi diskusi panel dalam rangka Evaluasi Kinerja 2025 sebagai bagian dari sinergi kebijakan dan kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI dalam Rencana Strategis Kementerian Hukum 2025-2029. Forum ini menjadi momentum penting bagi DJKI untuk mengkonsolidasikan arah kebijakan, memperkuat tata kelola kelembagaan, dan memastikan bahwa seluruh program serta indikator kinerja selaras dengan agenda Transformasi Hukum Digital, Reformasi Birokrasi, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasiona atau RPJMN 2025-2029.

Selasa, 9 Desember 2025

Selengkapnya