Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Toray Industries,Inc. dan Monsanto Technology LLC. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 22 Mei 2025.
Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Amarila Malik memutuskan untuk Menerima Permohonan Banding Koreksi dengan Nomor Registrasi 14/KBP/VII/2024 dari Paten Nomor IDP0000093301 dengan judul invensi Galur Mutan Trichoderma reesei dan Metode untuk Memproduksi Protein Menggunakan Galur Mutan Trichoderma reesei, terhadap koreksi atas klaim.
“Majelis Banding Berkesimpulan bahwa koreksi atas Klaim tersebut yang disertai berubahnya jumlah klaim yang semula 15 klaim menjadi 17 klaim setelah dikoreksi, merupakan pembatasan lingkup klaim yang tidak mengakibatkan lingkup pelindungan invensi lebih luas,” Jelas Amarila.
Selanjutnya pada sidang kedua, Ketua Majelis Banding Dede Mia Yusanti menerima Permohonan Banding Koreksi dengan Nomor Registrasi 16/KBP/VII/2024 dari Paten Nomor IDP000093161 dengan judul invensi Metode-metode dan Komposisi-komposisi untuk Tanaman Bertubuh Pendek melalui Manipulasi Metabolisme Giberelin untuk Meningkatkan Hasil Panen atas Klaim 80 dan Klaim 81.
“Majelis Banding menilai bahwa pemohon telah menyampaikan salinan deskripsi halaman 1 sampai dengan halaman 450 (termasuk Daftar Sekuens), Klaim 1 sampai dengan Klaim 81 (dengan koreksi Klaim 80 dan Klaim 81), diajukan pada tanggal 22 Juli 2024, maka pemeriksaan atas Permohonan Banding Koreksi dilakukan untuk koreksi sesuai permohonan banding pada Klaim 80 dan Klaim 81, yang diajukan melalui surat Pemohon pada tanggal 22 Juli 2024 tersebut,” tutur Dede.
Lebih lanjut Dede menyatakan berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan pada angka 1 sampai dengan angka 3 di atas, Majelis Banding berkesimpulan bahwa Permohonan Banding Koreksi dengan Nomor Registrasi 16/KBP/VII/2024 dari Paten Nomor IDP000093161 yang diajukan oleh Pemohon telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4) huruf a dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghimpun masukan dari berbagai mitra strategis untuk memperkuat persiapan Focus Group Discussion (FGD) Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Audiensi yang berlangsung di Gedung DJKI Rabu 12 Agustus 2026, secara khusus membahas penguatan valuasi dan lisensi paten sebagai bagian dari upaya mendorong komersialisasi kekayaan intelektual.
Rabu, 12 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mematangkan konsep pelaksanaan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) sebagai wadah untuk mempertemukan inventor, pemegang paten, industri, investor, dan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan serta komersialisasi paten di Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi FBPI yang digelar di Ruang Rapat Lantai 7 Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Selasa 11 Agustus 2026.
Selasa, 11 Agustus 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding paten yang diajukan oleh Sriwulan Hariantono dan LAKSHMI MACHINE WORKS LIMITED pada 6 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kamis, 6 Agustus 2026