Yogyakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyusun Kelompok Kerja (Pokja) dari masing-masing unit kerja di lingkungan DJKI yang mengacu pada Peraturan Menkumham RI Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkumham dalam Rapat Evaluasi Kinerja tahun 2023 di Hotel Melia Purosani, pada 6 s.d 9 Desember 2023.
Sekretaris DJKI Sucipto mengatakan bahwa hasil rekomendasi dan evaluasi yang telah dilaksanakan merupakan landasan pengambilan keputusan maupun kebijakan serta langkah konkrit untuk tahun 2024 yang akan datang.
“Pokja yang telah terbentuk merupakan usulan atas kebutuhan masing-masing unit kerja agar pada saat pelaksanaan nantinya dapat bekerja dengan lancar sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” ujar Sucipto.
Sucipto menambahkan bahwa masukan pembentukan Pokja menentukan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang akan datang. Ia berharap DJKI akan terus meningkatkan kinerja yang telah dilakukan sepanjang tahun 2023.
Selain penyusunan tim Pokja, terdapat poin-poin strategis sebagai roadmap pelaksanaan fungsi DJKI yang juga ditetapkan pada saat Rapat Evaluasi Kinerja tahun 2023 adalah draft usulan rencana aksi tahun 2024 dan rencana program masing-masing unit kerja.
“Mari kita sukseskan program tahun 2024 dengan melakukan kerja sama yang baik, mengesampingkan ego sektoral dan memberikan layanan masyarakat terbaik menuju World Class IP Office,” pungkas Sucipto.
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Selasa, 3 Februari 2026