Jakarta – Dunia mode semakin dinamis dan mudah diakses oleh semua kalangan. Fenomena fast fashion telah menghadirkan beragam pilihan gaya terbaru dengan harga yang terjangkau, memungkinkan masyarakat untuk mengeksplorasi berbagai gaya tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar.
Fast fashion tidak hanya memberikan manfaat bagi konsumen, tetapi juga memberikan kontribusi positif bagi perekonomian. Industri ini menciptakan lapangan kerja yang luas dan mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara. Hal ini erat kaitannya dengan Undang-undang (UU) Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 yang bertujuan meningkatkan kemudahan berusaha, termasuk dalam sektor manufaktur, tekstil, dan pakaian jadi.
Meski demikian, terdapat tantangan besar bagi para desainer/pencipta dimana desain atau karya mereka kerap diadopsi tanpa izin dan diproduksi secara massal. Dalam hal ini, peran hukum sangat penting dalam menjaga hak kekayaan intelektual (KI) agar terhindar dari pelanggaran seperti plagiarisme yang dapat merugikan para pemilik karya.
Merespon hal ini, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko mengatakan pentingnya para pencipta maupun pendesain untuk mendaftarkan dan/atau mencatatkan KI ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Hal ini demi mencegah segala bentuk plagiarisme yang tentunya dapat berujung kepada kerugian dari sisi moral dan ekonomi pihak pencipta maupun pendesain.
“Segala bentuk pelanggaran terhadap suatu KI tentu dapat dicegah dengan pengajuan pendaftaran dan/atau pencatatan. Ini dilakukan untuk meminimalisir kerugian para kreator yang telah mencurahkan waktu, kreativitas, dan biaya untuk menciptakan karya-karya mereka,” ujar Agung.
Lebih lanjut, Agung menyampaikan beberapa bentuk pelindungan KI yang dapat diajukan oleh para desainer untuk melindungi karya desain fashion mereka, salah satunya pelindungan terhadap hak cipta dan desain industri.
“Untuk hak cipta sendiri akan memberikan pelindungan terhadap karya asli yang diciptakan dalam bentuk ekspresi seperti desain motif. Sedangkan desain industri untuk melindungi tampilan estetis dari suatu produk mencakup bentuk, garis, pola, atau kombinasi warna yang memberikan nilai visual pada sebuah karya,” kata Agung.
Tanpa perlindungan KI tersebut, para desainer akan terus berhadapan dengan risiko kehilangan hak atas karya mereka. Ini bukan hanya berdampak pada kerugian ekonomi tetapi juga mematikan inovasi dan kreativitas yang menjadi jantung industri mode.
Sementara itu, DJKI telah melakukan berbagai inovasi dalam upayanya untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat salah satunya berupa layanan pendaftaran dan pencatatan KI secara online. Dengan layanan berbasis online tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam pendaftaran, pengelolaan, dan perlindungan KI dimanapun dan kapanpun.
Untuk pelindungan desain industri saat ini pemohon dapat mengajukan pendaftarannya melalui laman https://desainindustri.dgip.go.id. Kemudian untuk pencatatan hak cipta saat ini, DJKI juga telah meluncurkan program Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP-HC) yang dapat diakses pada laman https://e-hakcipta.dgip.go.id. Pada program tersebut, pencipta dapat mencatatkan ciptaannya secara online dan mendapatkan surat pencatatan hak cipta dalam waktu kurang dari sepuluh menit.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum meraih capaian signifikan pada Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dengan nilai 81,19 atau predikat A, serta nilai maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebesar 3,205 dan indeks kepuasan masyarakat mencapai 3,43 dari 4. Penilaian ini digunakan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Senin, 8 Desember 2025
Sebelum menutup 2025, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum mencatat capaian signifikan sepanjang tahun dengan penyelesaian permohonan pendaftaran merek mencapai 169.526 permohonan dari 137.285 permohonan yang masuk, atau setara 123,48%. Jumlah ini telah melampaui target 90% atau 123.556 permohonan.
Senin, 8 Desember 2025
Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaporkan pencatatan sejarah baru dengan total permohonan hak cipta mencapai 202.444 karya hingga awal Desember 2025. Ini merupakan angka tertinggi sepanjang sejarah pencatatan hak cipta.
Senin, 8 Desember 2025