Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Razilu menegaskan bahwa DJKI berkomitmen untuk memperkuat sektor KI demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. 

“Melalui sinergi yang kuat antara DJKI dan seluruh Kantor Wilayah, kita dapat mencapai target-target yang lebih tinggi dalam pengelolaan KI,” papar Razilu.

Razilu memaparkan sejumlah rencana strategis, di antaranya peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk tahun 2026, dengan target yang ditetapkan pada sektor hak cipta, merek, dan paten. 

“Untuk hak cipta dan desain industri, target yang kami tetapkan adalah Rp28.156.750.000, sementara untuk merek dan indikasi geografis sebesar Rp354.753.680.000, dan paten serta rahasia dagang mencapai Rp529.167.083.000,” tambahnya.

Lebih lanjut, Razilu menyampaikan bahwa KI merupakan salah satu kunci untuk mendorong inovasi dan meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia. Target PNBP ini bukan hanya angka, tetapi juga mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diberikan oleh DJKI.

“Terkait dengan pengelolaan anggaran, Rakor ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap timeline yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) serta pembinaan secara berkala kepada pejabat yang bertugas di bidang KI. Hal ini guna memastikan pengelolaan keuangan yang efektif dan transparan,” lanjutnya

Razilu menjelaskan bahwa masih banyak potensi PNBP yang belum tergali maksimal, terutama terkait kurangnya pemahaman masyarakat mengenai layanan KI. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemetaan potensi daerah dan edukasi yang lebih intensif.

“Pemahaman yang lebih baik terkait layanan KI di berbagai daerah menjadi penting. Melalui, edukasi dan sosialisasi yang tepat akan membuka potensi besar bagi daerah untuk berkontribusi lebih maksimal,” jelas Razilu

Selain itu, Rakor ini juga membahas penguatan aplikasi layanan KI yang lebih ramah pengguna dan peningkatan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk universitas, sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan pemangku kepentingan KI.

"Kerja sama dengan universitas dan mitra lainnya akan sangat membantu DJKI dalam memberikan edukasi serta memfasilitasi akses yang lebih mudah bagi masyarakat," lanjut Razilu

Razilu berharap seluruh pegawai melaksanakan target kinerja pelayanan KI berdasarkan tata nilai DJKI KEREN (Kompeten, Energik, Responsif, Empati, dan Nasionalis).

“Melalui Rakor ini, diharapkan DJKI dan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dapat bersinergi dan berkomitmen tinggi untuk membangun ekosistem KI yang kuat dan berkontribusi pada kemajuan ekonomi nasional,” pungkasnya. (Yun/Sas)

 



LIPUTAN TERKAIT

Tenun Buna Insana TTU, Harta Karun Budaya yang Segera Mendapatkan Pelindungan Indikasi Geografis

Nusa Tenggara Timur, khususnya Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), saat ini tengah berupaya dalam melakukan pelestarian warisan budaya melalui pendaftaran Indikasi Geografis ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk produk Kain Tenun Buna Insana TTU. Tenun ini merupakan salah satu ikon budaya daerah.

Kamis, 21 November 2024

GI Goes to Marketplace di Bantaeng, Dorong Pemahaman Petani Kopi Akan Pentingnya Indikasi Geografis

Pelindungan indikasi geografis (IG) merupakan hal yang sangat penting bagi para petani, di mana dengan mendaftarkan produk mereka sebagai IG dapat menambah nilai jual dari produk tersebut. Hal ini disampaikan oleh Yuslisar Ningsih selaku narasumber dalam kegiatan Geographical Indication (GI) Goes to Marketplace di Kabupaten Bantaeng pada Kamis, 7 November 2024

Sabtu, 9 November 2024

DJKI Dorong Produk Kopi Bantaeng Masuk Pasar Digital Melalui Program GI Goes to Marketplace

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar kegiatan Geographical Indication (GI) Goes to Marketplace di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, pada Rabu, 6 November 2024. Di kabupaten tersebut, terdapat salah satu produk indikasi geografis (IG) yang sudah terdaftar di DJKI, yaitu Kopi Arabika Bantaeng dengan nomor pendaftaran IDG000000093.

Rabu, 6 November 2024

Selengkapnya