Jakarta - Kementerian Hukum terus mendorong pelayanan kekayaan intelektual yang lebih cepat dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), proses pendaftaran merek dipercepat agar pemohon dapat memperoleh sertifikat merek dalam waktu yang lebih singkat.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Fajar Sulaeman Taman, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang tentang Merek dan Indikasi Geogradis, keseluruhan proses pendaftaran merek dapat berlangsung hingga sembilan bulan. Namun, DJKI melakukan berbagai upaya percepatan sehingga proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu sekitar enam bulan.
“Proses secara Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis itu sembilan bulan, tetapi kini dipercepat menjadi enam bulan. Prosesnya dimulai dari pendaftaran permohonan, pemeriksaan formalitas dan publikasi selama dua bulan, kemudian masuk ke pemeriksaan substantif,” ujar Fajar pada Program PASTI Ada Solusi pada Jumat, 14 Agustus 2025.
Manfaat percepatan tersebut dirasakan langsung oleh pemohon. Restu Yoga Nugrahaning Widhi, pendiri sekaligus pengurus badan hukum, mengapresiasi pelayanan DJKI setelah sertifikat merek yang diajukannya sejak Februari 2026 akhirnya terbit lebih cepat.
“Kami mengajukan sertifikat merek sejak Februari dan kemarin sertifikatnya sudah keluar. Kami sangat mengapresiasi karena sekarang sertifikatnya sudah terbit,” ujar Restu.
Ia menjelaskan percepatan juga dilakukan pada tahap pemeriksaan substantif. Jika dalam alur normal pemeriksaan substantif berlangsung selama 150 hari, DJKI mempercepatnya menjadi 90 hari.
“Ini dari 150 hari menjadi 90 hari. Seharusnya sertifikatnya keluar tanggal 26 Agustus, tetapi bisa selesai lebih cepat,” kata Fajar.
Percepatan proses pendaftaran merek tersebut merupakan bagian dari komitmen DJKI untuk memberikan pelayanan yang lebih responsif sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha. Dengan proses yang lebih cepat, pemilik merek dapat segera memperoleh kepastian hukum atas merek yang didaftarkan dan memanfaatkannya untuk mendukung kegiatan usaha.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyatakan bahwa langkah percepatan tersebut menunjukkan komitmen Kementerian Hukum untuk terus menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang mudah, cepat, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. “Percepatan pelayanan publik senantiasa menjadi komitmen kami sehingga masyarakat bisa segera mendapatkan hak kekayaan intelektual mereka di mata hukum. Tahun ini, DJKI akan melakukan perubahan regulasi yang akan mendukung upaya tersebut,” ungkapnya.
Melalui Program PASTI Ada Solusi, pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual diarahkan tidak hanya menyelesaikan proses administrasi, tetapi juga memberikan solusi nyata bagi kebutuhan masyarakat.
Aroma harum kopi arabika langsung menyeruak begitu biji kopi hitam itu diseduh. Dari balik cangkir yang mengepul, ada sebuah perjalanan panjang sejauh ribuan kilometer perjalanan yang membawa sebungkus kopi dari pelosok pegunungan Tana Toraja, Sulawesi Selatan, hingga mendarat di meja-meja penikmat kopi di Inggris, Jerman, China, hingga Malaysia.
Selasa, 28 Juli 2026
Bagi sebagian orang, sensasi “berpasir” seolah sudah menjadi ciri khas buah sawo. Namun, anggapan itu tidak berlaku bagi Sawo Sukatali Sumedang. Ketika matang, daging buahnya justru halus, nyaris tanpa serat.
Minggu, 19 Juli 2026
Tim Pengawas Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyusuri Kabupaten Karangasem, Bali, untuk memantau tiga produk Indikasi Geografis, yakni Tenun Gringsing Bali, Mete Kubu Bali, dan Salak Sibetan Karangasem Bali. Pengawasan yang dilakukan selama 13–17 Juli 2026 ini berlangsung di Kabupaten Karangasem.
Sabtu, 18 Juli 2026