Program PASTI Ada Solusi, DJKI Percepat Layanan Pendaftaran Merek

Jakarta - Kementerian Hukum terus mendorong pelayanan kekayaan intelektual yang lebih cepat dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), proses pendaftaran merek dipercepat agar pemohon dapat memperoleh sertifikat merek dalam waktu yang lebih singkat.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Fajar Sulaeman Taman, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang tentang Merek dan Indikasi Geogradis, keseluruhan proses pendaftaran merek dapat berlangsung hingga sembilan bulan. Namun, DJKI melakukan berbagai upaya percepatan sehingga proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu sekitar enam bulan.

“Proses secara Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis itu sembilan bulan, tetapi kini dipercepat menjadi enam bulan. Prosesnya dimulai dari pendaftaran permohonan, pemeriksaan formalitas dan publikasi selama dua bulan, kemudian masuk ke pemeriksaan substantif,” ujar Fajar pada Program PASTI Ada Solusi pada Jumat, 14 Agustus 2025.

Manfaat percepatan tersebut dirasakan langsung oleh pemohon. Restu Yoga Nugrahaning Widhi, pendiri sekaligus pengurus badan hukum, mengapresiasi pelayanan DJKI setelah sertifikat merek yang diajukannya sejak Februari 2026 akhirnya terbit lebih cepat.

“Kami mengajukan sertifikat merek sejak Februari dan kemarin sertifikatnya sudah keluar. Kami sangat mengapresiasi karena sekarang sertifikatnya sudah terbit,” ujar Restu.

Ia menjelaskan percepatan juga dilakukan pada tahap pemeriksaan substantif. Jika dalam alur normal pemeriksaan substantif berlangsung selama 150 hari, DJKI mempercepatnya menjadi 90 hari.

“Ini dari 150 hari menjadi 90 hari. Seharusnya sertifikatnya keluar tanggal 26 Agustus, tetapi bisa selesai lebih cepat,” kata Fajar.

Percepatan proses pendaftaran merek tersebut merupakan bagian dari komitmen DJKI untuk memberikan pelayanan yang lebih responsif sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha. Dengan proses yang lebih cepat, pemilik merek dapat segera memperoleh kepastian hukum atas merek yang didaftarkan dan memanfaatkannya untuk mendukung kegiatan usaha.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyatakan bahwa langkah percepatan tersebut menunjukkan komitmen Kementerian Hukum untuk terus menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang mudah, cepat, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. “Percepatan pelayanan publik senantiasa menjadi komitmen kami sehingga masyarakat bisa segera mendapatkan hak kekayaan intelektual mereka di mata hukum. Tahun ini, DJKI akan melakukan perubahan regulasi yang akan mendukung upaya tersebut,” ungkapnya.

Melalui Program PASTI Ada Solusi, pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual diarahkan tidak hanya menyelesaikan proses administrasi, tetapi juga memberikan solusi nyata bagi kebutuhan masyarakat.

 



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Dari Inovasi Menuju Pemanfaatan, Innovation Pitching Day Berlanjut di Hari Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.

Kamis, 8 Oktober 2026

DJKI Dorong Hilirisasi Paten melalui Innovation Pitching Day

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.

Rabu, 7 Oktober 2026

KBP Bacakan Putusan Tiga Perkara Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.

Selasa, 6 Oktober 2026

Selengkapnya