Banda Aceh - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mendorong potensi kekayaan intelektual (KI) di Provinsi Aceh agar tidak berhenti pasca terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), tetapi juga memaksimalkan hilirisasinya hingga menghasilkan nilai ekonomi bagi masyarakat. Menurutnya, KI harus menjadi aset yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan potensi besar Aceh di sektor pertanian, seni, teknologi, dan produk budaya.
“Potensi KI tidak berhenti setelah terbit sertifikat. Yang paling penting adalah nilai ekonominya,” ujar Hermansyah saat memberikan sambutan pada kegiatan Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual dan Launching Program Pembangunan Ekosistem Layanan Kekayaan Intelektual (EKO YANKI) di Hermes Palace Hotel Aceh, 10 Agustus 2026.
Hermansyah mencontohkan minyak nilam Aceh yang memiliki kualitas tinggi dan berpotensi menjadi bahan baku produk parfum bernilai ekonomi tinggi. Menurutnya, potensi tersebut perlu diolah di dalam negeri dan dikembangkan dengan pelindungan KI, termasuk melalui merek, agar manfaat ekonomi tidak berhenti pada penjualan bahan mentah.
Lebih lanjut, Hermansyah mengambil contoh Kopi Gayo, salah satu produk indikasi geografis yang berasal dari Aceh. Karakteristiknya terbentuk dari faktor alam dan manusia sehingga memiliki kekhasan yang tidak dimiliki wilayah lain. Karena itu, pelindungan indikasi geografis perlu dimanfaatkan secara optimal, termasuk dengan mencantumkan tanda indikasi geografis pada produk untuk memperkuat identitas dan reputasi di pasar.
“Pertama, kita mendorong para kreator semua untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya, meningkatkan kapasitas dan kualitasnya, dan mampu mengkomersialisasi sehingga negara kita akan makmur, tidak semata-mata mengandalkan kekayaan alam,” kata Hermansyah.
Pada kesempatan yang sama, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Aceh Syakir menyatakan bahwa Pemerintah Aceh mengapresiasi upaya DJKI bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh dalam memperkuat ekosistem KI. Ia menilai, pelindungan KI menjadi hal penting di tengah perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, ekonomi kreatif, dan digitalisasi.
“Pelindungan atas KI, tentu akan berefek pada meningkatnya daya saing daerah, terbukanya peluang investasi, dan meningkatnya nilai tambah berbagai produk unggulan Aceh,” ucap Syakir.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh Meurah Budiman mengajak seluruh peserta serius menyerap materi yang disampaikan para narasumber selama tiga hari ke depan agar pengetahuan tersebut dapat diterapkan dalam upaya pelindungan KI di wilayah Aceh.
“Kehadiran akademisi, kelompok seni, perguruan tinggi, dan Sentra KI dalam kegiatan ini adalah bentuk upaya Kita dalam rangka menjaga berbagai potensi KI yang ada di Aceh,” pungkas Meurah.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.
Kamis, 8 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.
Rabu, 7 Oktober 2026
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.
Selasa, 6 Oktober 2026
Jumat, 9 Oktober 2026
Jumat, 9 Oktober 2026
Jumat, 9 Oktober 2026