PENGUMUMAN NOMOR HKI.1-PB.05.01-293 TENTANG LELANG BARANG MILIK NEGARA
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara (BMN) berupa:
1 (satu) Paket Inventaris Kantor DJKI
Nilai Limit : Rp19.927.000
Uang Jaminan : Rp19.927.000
Pelaksanaan Lelang
Hari, Tanggal : Rabu, 8 Juli 2026
Batas Akhir Penawaran : Rabu, 8 Juli 2026
Pukul 11.00 WIB (waktu server e-Auction)
Alamat Domain : www.lelang.go.id
Tempat Lelang : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9 Kuningan Jakarta Selatan
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
Syarat-Syarat dan Ketentuan Lelang:
1. Penawaran Lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta (e-auction) dengan metode open bidding melalui aplikasi lelang pada alamat domain portal.lelang.go.id atau www.lelang.go.id;
2. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang ditetapkan dalam pengumuman ini dan disetor sekaligus (bukan dicicil) serta harus efektif diterima oleh KPKNL Jakarta IV paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;
3. Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah bea lelang 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dilunasi, maka pemenang lelang dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan lelang akan disetor ke Kas Negara;
4. Objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya (as is). Foto dan spesifikasi tentang objek lelang dapat dilihat melalui alamat domain di atas;
5. Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang pada hari Selasa, 7 Juli 2026 pukul 10.00 s.d 12.00 WIB, bertempat di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9 Kuningan Jakarta Selatan;
6. Pemenang lelang dilarang melakukan pemeriksaan fisik atau survei terhadap objek lelang sebelum melunasi harga lelang yang dibuktikan dengan kuitansi atau bukti pelunasan;
7. Peserta lelang yang tidak melihat objek lelang dianggap telah mengetahui, memahami, dan menyetujui seluruh syarat, ketentuan, serta kondisi objek lelang;
8. Informasi mengenai spesifikasi barang dapat diperoleh dengan menghubungi Panitia Penghapusan BMN Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Novianti (WhatsApp 0852-6682-8686). Layanan hanya menerima pesan teks pada hari dan jam kerja.
Jakarta, 3 Juli 2026
Sekretaris Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual,
Tessa Harumdila
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.
Rabu, 7 Oktober 2026
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.
Selasa, 6 Oktober 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kekayaan Intelektual (KI) Tingkat Dasar bagi Sentra KI Batch 2 secara daring, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Kegiatan ini diikuti 415 peserta dari 390 Sentra KI perguruan tinggi serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA/Bapperida) di seluruh Indonesia.
Selasa, 6 Oktober 2026
Kamis, 8 Oktober 2026
Kamis, 8 Oktober 2026
Kamis, 8 Oktober 2026