Pengaturan Hukum Merek yang Memadai Untuk Menciptakan Kepastian dan Pelindungan Hukum yang Kuat

Jakarta - Semakin meningkatnya perkembangan teknologi informasi, kegiatan di sektor perdagangan baik barang maupun jasa mengalami perkembangan yang sangat pesat. Kecenderungan akan meningkatnya arus perdagangan barang dan jasa tersebut akan berlangsung secara terus menerus sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang semakin meningkat. 

Dengan memperhatikan fenomena tersebut, tuntutan kebutuhan atas pengaturan hukum merek yang lebih memadai menjadi hal yang dapat dipahami, terutama untuk menciptakan suatu kepastian dan pelindungan hukum yang kuat.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli pada “Workshop on Trademark Examination” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) pada hari Senin, 24 Januari 2022 secara daring melalui aplikasi Zoom.

Kegiatan ini memiliki tujuan untuk dapat memberikan pengetahuan secara teoritis maupun praktis terbaik kepada pemeriksaan merek khususnya dalam pemeriksaan merek non-tradisional dan itikad tidak baik.

“Sejak diundangkannya UU Nomor 20 tahun 2016 pada tanggal 25 November 2016, sistem pendaftaran merek di Indonesia mengalami perubahan yang cukup signifikan. UU tersebut bertujuan untuk mengoptimalisasi kehadiran negara dengan memberikan pelayanan terbaik di bidang pelindungan kekayaan intelektual, khususnya di bidang merek,” tutur Nofli.

Oleh karena itu, perubahan ini juga untuk menunjukkan keberpihakan pemerintah pada kepentingan Indonesia tanpa melanggar prinsip-prinsip internasional yang ada. Secara umum, substansi yang terdapat pada UU Nomor 20 tahun 2016 merupakan hasil penyempurnaan dari sistem pendaftaran merek yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 15 tahun 2001.

“Beberapa penyempurnaan ini ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan lebih memudahkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran merek. Salah satunya dengan cara menyederhanakan persyaratan dan prosedur pendaftaran merek,” ujar Nofli. 

Selain itu, UU No. 20 tahun 2016 ini juga menambahkan beberapa ketentuan baru yang sebelumnya tidak diatur, seperti sistem pendaftaran merek internasional berdasarkan protokol madrid dan pelindungan merek non-tradisional. (vew/kad)


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Kinerja Sekretariat DJKI Menguat Sepanjang 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum meraih capaian signifikan pada Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dengan nilai 81,19 atau predikat A, serta nilai maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebesar 3,205 dan indeks kepuasan masyarakat mencapai 3,43 dari 4. Penilaian ini digunakan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Senin, 8 Desember 2025

DJKI Catat Lonjakan Permohonan Merek dan Indikasi Geografis

Sebelum menutup 2025, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum mencatat capaian signifikan sepanjang tahun dengan penyelesaian permohonan pendaftaran merek mencapai 169.526 permohonan dari 137.285 permohonan yang masuk, atau setara 123,48%. Jumlah ini telah melampaui target 90% atau 123.556 permohonan.

Senin, 8 Desember 2025

Direktorat HCDI Catat Rekor Tertinggi Permohonan Hak Cipta pada 2025

Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaporkan pencatatan sejarah baru dengan total permohonan hak cipta mencapai 202.444 karya hingga awal Desember 2025. Ini merupakan angka tertinggi sepanjang sejarah pencatatan hak cipta. 

Senin, 8 Desember 2025

Selengkapnya