Bandung - Pencatatan hak cipta bukanlah akhir dari perjalanan sebuah karya. Karya yang telah dilindungi perlu dikelola, dikembangkan, dan dimanfaatkan agar memberikan nilai tambah bagi pencipta maupun institusi. Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Hemawati BR Pandia dalam kegiatan Konsultasi Teknis Optimalisasi Layanan Pasca Pencatatan Hak Cipta di Gedung Science and Techno Park, Institut Teknologi Bandung (ITB), pada 27 Agustus 2026.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum telah menyediakan sejumlah layanan pasca pencatatan hak cipta, antara lain pencatatan pengalihan hak, pencatatan lisensi, serta pengelolaan kepemilikan dan pemanfaatan karya dalam kegiatan ekonomi.
“Layanan tersebut menjadi bagian penting dalam mengubah perspektif dari sekadar memiliki KI menjadi mampu mengoptimalkan nilai ekonominya. Dengan demikian, kita perlu mengubah cara pandang dari sekadar memiliki KI menjadi mampu mengoptimalkan nilai ekonominya,” ujar Hemawati.
Ia menegaskan bahwa Kekayaan Intelektual (KI) tidak boleh berhenti sampai dokumen pencatatan. Karya yang telah dilindungi harus didorong untuk dikembangkan dan dimanfaatkan sehingga memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta, pemegang hak, institusi, dunia usaha, maupun masyarakat.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Tim Pasca Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Christ Andrey Imanuel Napitupulu menegaskan bahwa Setelah pencatatan hak cipta, pemegang hak perlu memahami berbagai layanan dan langkah yang dapat dilakukan untuk mengelola serta mengoptimalkan nilai ekonomi dari karya yang dimiliki.
“Diperlukan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pengelolaan pasca pencatatan hak cipta agar karya yang telah dilindungi dapat terus dikembangkan dan memberikan manfaat yang lebih luas,” ujar Andre.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Direktur Bidang Transfer Teknologi Direktorat Kawasan Sains dan Teknologi ITB Rofiq Iqbal menekankan bahwa perlindungan KI di perguruan tinggi perlu dilanjutkan dengan pengelolaan dan pemanfaatan.
“Perguruan tinggi merupakan sumber utama pengetahuan, teknologi, dan karya intelektual. Berbagai kegiatan pendidikan, penelitian, inovasi, dan kolaborasi di ITB telah menghasilkan beragam kekayaan intelektual yang perlu tidak hanya dilindungi, tetapi juga dikelola dan dimanfaatkan agar memberikan nilai bagi masyarakat dan industri,” jelas Rofiq.
Menurutnya, semakin besar portofolio KI yang dimiliki perguruan tinggi, semakin semakin besar pula tantangan pengelolaan terkait tata kelola yang mampu menghubungkan hasil riset dosen dengan masyarakat dan industri.
“Setelah sebuah karya mendapatkan perlindungan, pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana karya tersebut dikelola dan dimanfaatkan. Jika memiliki potensi ekonomi, bagaimana kita membawanya menuju masyarakat dan industri?” kata Rofiq.
Melalui konsultasi teknis ini, DJKI berharap pemahaman perguruan tinggi terhadap layanan pasca pencatatan semakin kuat. Portofolio KI yang telah dimiliki diharapkan dapat dikelola secara optimal sehingga tidak hanya menjadi bukti kepemilikan, tetapi berkembang menjadi aset strategis yang dapat dimanfaatkan dan dikomersialisasikan untuk menciptakan nilai bagi institusi, industri, dan masyarakat. (SGT/KAD)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.
Rabu, 7 Oktober 2026
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.
Selasa, 6 Oktober 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kekayaan Intelektual (KI) Tingkat Dasar bagi Sentra KI Batch 2 secara daring, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Kegiatan ini diikuti 415 peserta dari 390 Sentra KI perguruan tinggi serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA/Bapperida) di seluruh Indonesia.
Selasa, 6 Oktober 2026
Kamis, 8 Oktober 2026
Kamis, 8 Oktober 2026
Kamis, 8 Oktober 2026