Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah menyusun Rencana Induk Kekayaan Intelektual (RIKIN) Nasional 2027–2036 sebagai strategi lintas sektor untuk menjadikan kekayaan intelektual sebagai motor penggerak transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2045. Dokumen tersebut disusun secara kolaboratif bersama 37 kementerian/lembaga, akademisi, pelaku industri, dan para pakar guna memperkuat ekosistem kekayaan intelektual dari hulu hingga hilir, mulai dari penciptaan, pelindungan, hingga komersialisasi.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan penyusunan RIKIN merupakan tindak lanjut atas dorongan World Intellectual Property Organization (WIPO) agar setiap negara memiliki strategi nasional kekayaan intelektual. Menurutnya, Indonesia masih memiliki ruang yang sangat besar untuk meningkatkan pemanfaatan aset kekayaan intelektual sebagai penggerak ekonomi.
"Indonesia baru melakukan komersialisasi kekayaan intelektual sekitar 7 persen, sementara di negara maju sudah mencapai lebih dari 40 persen. Ini menunjukkan peluang yang masih sangat besar untuk kita dorong bersama," ujar Hermansyah dalam Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual pada 5 Agustus 2026 di Fairmont Jakarta.
Hermansyah menjelaskan, RIKIN akan memuat enam arah kebijakan, 12 strategi, 27 program, 55 kegiatan, dan 207 rencana aksi yang akan dijalankan oleh masing-masing kementerian dan lembaga sesuai tugas dan fungsinya. Selain memperkuat regulasi, DJKI juga terus mempercepat layanan kekayaan intelektual, membangun integrasi data, serta mengembangkan IP Business Bridge untuk mempertemukan pemilik kekayaan intelektual dengan dunia usaha sehingga hasil inovasi dan kreativitas dapat lebih mudah dikomersialisasikan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Biro Pengembangan Kreatif WIPO pada periode 2001-2019 sekaligus musisi Candra Darusman menilai Indonesia perlu mempercepat transformasi ekosistem kekayaan intelektual agar mampu mengejar ketertinggalan daya saing global. Menurutnya, keberhasilan negara lain menunjukkan bahwa inovasi dan kreativitas harus didukung oleh ekosistem yang mampu mempercepat proses perlindungan hingga komersialisasi.
"Kita bukan hanya ingin meningkatkan diri, tetapi harus berlari lebih cepat untuk mengejar ketertinggalan," kata Candra.
Candra mengusulkan pembangunan collaboration hub berbasis teknologi blockchain sebagai infrastruktur yang mampu menghubungkan berbagai sistem dan pemangku kepentingan dalam satu ekosistem nasional. Menurutnya, pencatatan seluruh siklus hidup kekayaan intelektual dalam satu ledger nasional akan membantu mengatasi fragmentasi data, memperkuat penegakan hukum, menyediakan rekam jejak yang dibutuhkan dalam pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, sekaligus mempercepat komersialisasi aset intelektual nasional.
Melalui penyusunan RIKIN, DJKI berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bergerak dalam satu arah untuk membangun ekosistem kekayaan intelektual yang terintegrasi, sehingga inovasi dan kreativitas masyarakat tidak hanya memperoleh pelindungan hukum, tetapi juga mampu menciptakan nilai tambah ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.
Kamis, 8 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.
Rabu, 7 Oktober 2026
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.
Selasa, 6 Oktober 2026
Jumat, 9 Oktober 2026
Jumat, 9 Oktober 2026
Jumat, 9 Oktober 2026