Pemerintah Pastikan Royalti Musik Tidak Bebani Publik dan Hambat Kreativitas

Depok — Pemerintah menegaskan bahwa penerapan royalti musik di ruang publik dan kampus tidak akan membebani akademisi, masyarakat maupun pelaku usaha, serta tidak memengaruhi harga produk dan jasa. Penegasan tersebut disampaikan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dalam kegiatan What’s Up Kemenkum – Campus Calls Out bertema “Royalti Musik di Ruang Publik: Di Mana Batas Keadilan?” yang digelar di Balairung Universitas Indonesia.

“Pengguna lagu tidak perlu khawatir atau bingung. Pembayaran royalti di ruang publik tidak akan memengaruhi harga kopi, harga makanan, atau jasa lainnya. Narasi tentang pembayaran royalti hingga miliaran rupiah itu propaganda dan tidak benar,” tegas Supratman pada Senin, 9 Februari 2026. Ia menjelaskan pula bahwa penggunaan untuk tujuan pendidikan juga tidak ditarik royalti sebagaimana sudah diatur dengan jelas berdasarkan jenis pemanfaatannya dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Supratman menambahkan penggunaan lagu untuk individu telah otomatis terkelola melalui platform digital berbasis langganan atau iklan. Sementara itu, untuk pertunjukan musik, mekanisme pemungutan royalti juga sudah jelas. “Konser sudah dipungut melalui tiket. Jadi tidak ada pungutan ganda. Yang diatur negara adalah penggunaan komersial di ruang publik, agar pencipta mendapatkan hak ekonominya secara adil,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Supratman juga meminta dukungan seluruh pemangku kepentingan terhadap proposal Indonesia di Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) terkait tata kelola royalti digital global. “Indonesia memiliki pasar besar dan kontribusi signifikan terhadap platform digital. Karena itu, musisi Indonesia harus mendapatkan royalti yang setara dengan negara lain di platform-platform global tersebut. Kami mendorong agar proposal Indonesia disetujui oleh negara-negara dunia demi keadilan royalti digital,” katanya.

Dukungan terhadap arah kebijakan tersebut disampaikan musisi Ariel NOAH. Ia menilai bahwa persoalan royalti kerap memicu polemik karena belum adanya pemahaman yang utuh mengenai hak cipta. 

“Kuncinya adalah pengertian hak cipta secara menyeluruh. Selama ini banyak perdebatan, misalnya soal performing rights, karena tidak semua orang paham apa yang dimaksud dengan penggunaan komersial. Jadi saya mendukung kita segera menyelesaikan masalah royalti siapa yang harus bayar dan mulai lanjut ke diskusi bagaimana musisi lokal mendapatkan royalti yang minimal sama dengan negara tetangga,” ujarnya.

Ariel juga menekankan bahwa regulasi seharusnya tidak mematikan kreativitas, melainkan memberi kepastian. “Teknologi, termasuk AI, harus bisa membantu proses kreatif. Kita nggak bisa menghalau penggunaannya, maka lebih baik segera diatur,” katanya.

Sejalan dengan itu, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marcel Siahaan menegaskan bahwa keadilan royalti harus dibedakan antara prinsip inklusivitas dan pengelolaan berbasis hak ekonomi. “Royalti harus inklusif, tetapi pengelolaannya harus berdasarkan penggunaan musik. Lagu yang diputar lebih sering harus dihargai lebih tinggi daripada yang jarang digunakan,” jelasnya.

Marcel juga menyampaikan bahwa LMKN bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terus memperbaiki tata kelola melalui Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) serta penguatan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) agar penerimaan dan distribusi royalti semakin transparan dan akuntabel.

Oleh sebab itu, Kementerian Hukum melalui DJKI mengusulkan tarif bundling untuk melengkapi data PDLM melalui pencatatan hak cipta. DJKI menawarkan skema tarif berjenjang (layering) untuk pencatatan kolektif dimulai dari layer 1 ditetapkan sebesar Rp200.000 untuk 1–100 lagu, dan seterusnya. Skema ini diharapkan dapat meningkatkan pencatatan hak cipta pencatatan lagu dan/atau musik sekaligus memperkaya badis data PDLM. 

Melalui forum yang dihadiri 5000 peserta ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk membangun ekosistem musik nasional yang adil, transparan, dan berkelanjutan, dengan memastikan pelindungan hak cipta berjalan seiring dengan kepastian bagi pengguna lagu dan penguatan posisi musisi Indonesia di tingkat global.



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Tekankan Peran Hak Merek dalam Pengembangan Usaha di IFBC Bandung 2026

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya pelindungan merek sebagai bagian dari pengembangan usaha yang berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan dalam sesi Inspira Talk bertema “Pentingnya Hak Merek dalam Pengembangan dan Perlindungan Usaha” pada rangkaian Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2026 yang berlangsung di Sudirman Grand Ballroom pada Sabtu, 31 Mei 2026.

Sabtu, 30 Mei 2026

DJKI Hadirkan Booth Layanan KI pada IFBC Bandung 2026

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperluas upaya edukasi dan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual (KI) melalui partisipasinya dalam kegiatan Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2026 yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, pada 29 s.d 31 Mei 2026.

Jumat, 29 Mei 2026

Sidang Terbuka Komisi Banding Paten RI: loloskan Tiga Permohonan Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Qualcomm Incorporated di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, pada 7 Mei 2026

Kamis, 7 Mei 2026

Selengkapnya