Pemerintah Indonesia - Korea Selatan Jajaki Kerja Sama di Bidang Merek

Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat kerja sama internasional guna meningkatkan pelindungan kekayaan intelektual (KI) dan daya saing produk nasional. Penguatan kolaborasi dengan Korea Selatan dipandang strategis untuk mendorong pelindungan merek, memperlancar perdagangan produk, serta memastikan kepastian hukum bagi pelaku usaha melalui sistem KI yang kuat dan terintegrasi sejak awal.

Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Yasmon, menegaskan bahwa Korea Selatan merupakan satu-satunya negara yang memiliki kementerian khusus yang menangani KI. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan komitmen kuat negara tersebut dalam menjadikan KI sebagai pilar pembangunan ekonomi. 

“Harapan kami hubungan kedua institusi semakin erat dan produktif, khususnya dalam mendorong pelindungan KI dan pemanfaatannya bagi pelaku usaha,” ujar Yasmon pada Senin, 2 Februari 2026 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.

Direktur Jenderal Merek dan Desain Industri Korea Selatan, Lee Choonmoo, menyampaikan harapannya untuk memperluas kerja sama merek dagang. Ia mengungkapkan bahwa volume perdagangan kedua negara telah mencapai 25 miliar dolar AS dan didukung oleh kemitraan khusus. Pertukaran antarlembaga dinilai penting untuk mempromosikan KI dan pelindungan produk, khususnya di bidang merek dagang.

“Jumlah pendaftaran merek Korea Selatan di Indonesia juga terus bertambah mulai dari produk barang dan/jasa. Begitu juga dengan merek Indonesia juga mulai berkembang di Korea Selatan sehingga ini merupakan kesempatan yang baik untuk saling bekerja sama antarlembaga,” ucap Lee Choonmoo. 

Lee Choonmoo juga menjelaskan perkembangan kelembagaan KI di negaranya, di mana Korean Intellectual Property Office (KIPO) telah ditingkatkan menjadi Ministry of Intellectual Property Office (MIP). Peningkatan ini tidak hanya bersifat nomenklatur, tetapi juga memperkuat fungsi koordinasi kebijakan dan kewenangan sebagai control tower KI di Korea Selatan. Pengalaman tersebut menjadi modal untuk memperluas kerja sama dengan negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Fajar Sulaeman Taman, memaparkan sistem first to file pendaftaran merek di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa Indonesia tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis untuk menjawab tantangan percepatan layanan, perluasan definisi merek, penguatan penegakan hukum, serta pencegahan pendaftaran merek dengan itikad tidak baik.

“Kami sangat menghargai masukan serta pandangan Korea Selatan dalam memberikan masukan substantif dalam proses perbaikan regulasi tersebut,” tutup Fajar.

Ke depan, kedua institusi sepakat untuk membahas lebih lanjut potensi kerja sama antarlembaga yang produktif dan efisien. DJKI dan MIP akan menggelar pertemuan formal serta studi banding mengenai kebijakan serta sistem merek di kedua pihak untuk praktek terbaik layanan merek.



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Sultra, Dorong Ekosistem KI di Daerah

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.

Selasa, 14 April 2026

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

Selengkapnya