Pembahasan Protokol Jakarta Berlanjut, Roadmap Dimantapkan

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum, bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) kembali melanjutkan pembahasan Protokol Jakarta pada Kamis, 25 September 2025. Pertemuan lanjutan ini menekankan pentingnya penyusunan roadmap yang lebih terukur sebagai strategi Indonesia memperkuat tata kelola hak cipta global, khususnya dalam menghadapi ketimpangan distribusi royalti musik digital dan audiovisual.

Kepala BSK Kementerian Hukum Andry Indrady menegaskan bahwa Protokol Jakarta merupakan gagasan besar Indonesia untuk memperbaiki ekosistem hak cipta dunia  “Protokol ini diarahkan untuk memperbaiki tata kelola pembagian royalti, membangun sistem data hak cipta yang terpusat, serta memastikan distribusi yang lebih adil bagi pencipta dan pelaku industri kreatif,” ujarnya.

Andry menambahkan bahwa pembahasan lanjutan ini sangat penting untuk memantapkan arah diplomasi. “Diplomasi tanpa roadmap hanya akan berhenti sebagai wacana. Kita harus melangkah dengan rencana yang konkret,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko menyampaikan bahwa salah satu fokus utama Protokol Jakarta adalah mengisi kekosongan hukum internasional terkait sinkronisasi hak audiovisual dan musik. “Protokol Jakarta diharapkan mampu menjawab persoalan tersebut sekaligus mendefinisikan hak-hak baru yang lahir dari perkembangan teknologi digital,” jelasnya.

Agung juga menambahkan bahwa perkembangan digital telah melahirkan hak-hak baru yang perlu diidentifikasi dan didefinisikan secara lebih jelas. Hal ini mencakup keterkaitan antara pencipta, pelaku, serta teknologi yang digunakan. “Pelindungan hak cipta harus terus relevan dengan perkembangan zaman,” lanjutnya.

Dari pihak Kementerian Luar Negeri, diplomat Direktorat Hukum dan Perjanjian Ekonomi Shanti Utami menekankan bahwa Protokol Jakarta harus memiliki ruang lingkup yang jelas dan berlandaskan prinsip fairness, appropriateness, transparency, dan inclusivity. “Scope protokol ini harus jelas agar dapat diperkuat baik di level nasional maupun internasional,” ujarnya.

Pertemuan lanjutan ini juga membahas penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar konseptual Protokol Jakarta. Kemenlu menyarankan roadmap disusun dalam tiga tahap, yakni jangka pendek dengan pembentukan panitia nasional dan DIM, jangka menengah dengan membangun koalisi diplomasi di forum internasional, serta jangka panjang berupa penyusunan zero draft dan finalisasi.

Sebagai tindak lanjut, DJKI berencana menyusun draft konsep Protokol Jakarta pada 26 September 2025. Dengan langkah ini, Indonesia berharap Protokol Jakarta dapat menjadi instrumen hukum internasional yang memperkuat posisi negara berkembang dalam sistem hak cipta global sekaligus melindungi kepentingan para pencipta.





TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

KBP Putuskan Tiga Banding Paten: Arcellx Diterima, Dua Ditolak

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Komisi Banding Paten (KBP) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum bagi para inventor dan pemegang paten. Dalam tiga sidang terbuka yang digelar di Gedung DJKI pada 13 November 2025, KBP memutuskan untuk menerima satu permohonan banding dan menolak dua permohonan banding yang diajukan oleh Arcellx, Inc., PT Pamapersada Nusantara, dan Yamaha Hatsudoki Kabushiki Kaisha atas sejumlah invensi di bidang bioteknologi, permesinan, dan otomotif.

Kamis, 13 November 2025

DJKI Bahas Strategi Percepatan Permohonan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Permohonan Indikasi Geografis pada Senin, 10 November 2025 di Gedung DJKI, Jakarta. Rapat ini membahas proses penanganan permohonan indikasi geografis serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam prosesnya.

Senin, 10 November 2025

Pelantikan Pejabat Fungsional DJKI: Wujud Profesionalisme dan Transformasi Digital Pelayanan KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui Pelantikan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Pranata Komputer di Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) pada Senin, 10 November 2025.

Senin, 10 November 2025

Selengkapnya