Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum, bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) kembali melanjutkan pembahasan Protokol Jakarta pada Kamis, 25 September 2025. Pertemuan lanjutan ini menekankan pentingnya penyusunan roadmap yang lebih terukur sebagai strategi Indonesia memperkuat tata kelola hak cipta global, khususnya dalam menghadapi ketimpangan distribusi royalti musik digital dan audiovisual.
Kepala BSK Kementerian Hukum Andry Indrady menegaskan bahwa Protokol Jakarta merupakan gagasan besar Indonesia untuk memperbaiki ekosistem hak cipta dunia “Protokol ini diarahkan untuk memperbaiki tata kelola pembagian royalti, membangun sistem data hak cipta yang terpusat, serta memastikan distribusi yang lebih adil bagi pencipta dan pelaku industri kreatif,” ujarnya.
Andry menambahkan bahwa pembahasan lanjutan ini sangat penting untuk memantapkan arah diplomasi. “Diplomasi tanpa roadmap hanya akan berhenti sebagai wacana. Kita harus melangkah dengan rencana yang konkret,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko menyampaikan bahwa salah satu fokus utama Protokol Jakarta adalah mengisi kekosongan hukum internasional terkait sinkronisasi hak audiovisual dan musik. “Protokol Jakarta diharapkan mampu menjawab persoalan tersebut sekaligus mendefinisikan hak-hak baru yang lahir dari perkembangan teknologi digital,” jelasnya.
Agung juga menambahkan bahwa perkembangan digital telah melahirkan hak-hak baru yang perlu diidentifikasi dan didefinisikan secara lebih jelas. Hal ini mencakup keterkaitan antara pencipta, pelaku, serta teknologi yang digunakan. “Pelindungan hak cipta harus terus relevan dengan perkembangan zaman,” lanjutnya.
Dari pihak Kementerian Luar Negeri, diplomat Direktorat Hukum dan Perjanjian Ekonomi Shanti Utami menekankan bahwa Protokol Jakarta harus memiliki ruang lingkup yang jelas dan berlandaskan prinsip fairness, appropriateness, transparency, dan inclusivity. “Scope protokol ini harus jelas agar dapat diperkuat baik di level nasional maupun internasional,” ujarnya.
Pertemuan lanjutan ini juga membahas penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar konseptual Protokol Jakarta. Kemenlu menyarankan roadmap disusun dalam tiga tahap, yakni jangka pendek dengan pembentukan panitia nasional dan DIM, jangka menengah dengan membangun koalisi diplomasi di forum internasional, serta jangka panjang berupa penyusunan zero draft dan finalisasi.
Sebagai tindak lanjut, DJKI berencana menyusun draft konsep Protokol Jakarta pada 26 September 2025. Dengan langkah ini, Indonesia berharap Protokol Jakarta dapat menjadi instrumen hukum internasional yang memperkuat posisi negara berkembang dalam sistem hak cipta global sekaligus melindungi kepentingan para pencipta.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual (KI) pada 10 s.d 12 Desember 2025 di Hotel Bigland, Sentul. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk memperkuat peran PPNS dalam menjaga perlindungan KI di tengah meningkatnya pelanggaran, terutama di ruang digital.
Rabu, 10 Desember 2025
Sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menorehkan sejumlah capaian gemilang. Melalui DJKI Indonesia menyandang status sebagai negara pemilik Indikasi Geografis terbanyak di ASEAN dengan total 246 produk, sekaligus mempertahankan posisi sebagai negara dengan permohonan paten sederhana terbanyak di dunia. Kapasitas layanan juga meningkat, kini pemeriksaan merek dapat diselesaikan dalam waktu maksimal enam bulan, lebih cepat dibanding standar beberapa negara maju.
Selasa, 9 Desember 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar sesi diskusi panel dalam rangka Evaluasi Kinerja 2025 sebagai bagian dari sinergi kebijakan dan kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI dalam Rencana Strategis Kementerian Hukum 2025-2029. Forum ini menjadi momentum penting bagi DJKI untuk mengkonsolidasikan arah kebijakan, memperkuat tata kelola kelembagaan, dan memastikan bahwa seluruh program serta indikator kinerja selaras dengan agenda Transformasi Hukum Digital, Reformasi Birokrasi, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasiona atau RPJMN 2025-2029.
Selasa, 9 Desember 2025