Pelindungan Paten Perkuat Kemandirian Industri Pertahanan Nasional

Jakarta - Penguasaan teknologi adalah faktor penting dalam memperkuat industri pertahanan nasional. Namun ternyata, kemampuan menciptakan inovasi saja belum cukup tanpa disertai strategi pelindungan hukum. Terdaftarnya invensi sebagai paten mampu menjaga teknologi strategis nasional dari risiko peniruan hingga penguasaan pihak asing.

Dalam webinar IP Talks Seri 9, Vice President PT Pindad Enjiniring Indonesia, Reza Fathul Bahri mengatakan bahwa pelindungan paten merupakan fondasi penting dalam membangun kemandirian teknologi industri pertahanan nasional. Menurutnya, industri pertahanan tidak hanya berfungsi menjaga stabilitas keamanan negara, tetapi juga berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penguatan industri komponen, bahan baku, hingga pengembangan teknologi nasional.

Dalam kegiatan yang diselenggarakan secara daring pada 20 Mei 2026 tersebut, Reza menyampaikan bahwa Indonesia saat ini memiliki 185 industri pertahanan yang terdiri dari 10 BUMN dan 175 perusahaan swasta. Berbagai inovasi yang telah dihasilkan di antaranya kendaraan taktis, panser, pesawat angkut, kapal perang, drone, hingga sistem persenjataan dan teknologi anti-drone.

“Pelindungan paten bukan hanya melindungi invensi, tetapi melindungi masa depan kemandirian bangsa,” ujar Reza dalam agenda yang mengusung tema “Strategi Paten dalam Inovasi Industri Pertahanan” itu.

Ia menilai pengembangan industri pertahanan ke depan perlu diarahkan pada penguasaan teknologi nasional melalui skema co-development atau pengembangan bersama dengan pihak luar. Dengan pendekatan tersebut, Indonesia tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu memperkuat kapasitas rekayasa lokal dan menghasilkan inovasi yang dapat bersaing secara global.

Selain itu, Reza juga menyoroti masih rendahnya kesadaran terhadap pentingnya kekayaan intelektual (KI) di sektor industri pertahanan. Ia menyebut banyak inovator memiliki kemampuan teknologi yang baik, tetapi belum memahami pentingnya pelindungan paten maupun strategi komersialisasi hasil inovasi.

Pada kesempatan yang sama, Pemeriksa Paten Ahli Utama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Mohammad Zainudin menjelaskan bahwa industri pertahanan merupakan sektor strategis yang sangat bergantung pada penguasaan teknologi. Menurutnya, perkembangan teknologi pertahanan saat ini berlangsung sangat cepat, mulai dari kecerdasan artifisial, drone, sistem pertahanan siber, hingga teknologi autonomous system.

“Melalui paten, suatu negara dapat menjaga hasil inovasi anak bangsa agar memiliki nilai ekonomi, nilai strategis, bahkan memberikan manfaat jangka panjang bagi negara,” tutur Zainudin.

Ia mengungkapkan bahwa salah satu tantangan yang masih sering terjadi adalah publikasi hasil riset terlalu dini sebelum didaftarkan sebagai paten. Kondisi tersebut berisiko menghilangkan unsur kebaruan invensi dan membuka peluang teknologi strategis dimanfaatkan pihak lain. Karena itu, pelindungan KI dinilai perlu dilakukan sejak awal proses penelitian sebelum invensi dipublikasikan dalam jurnal maupun forum ilmiah.

Zainudin juga menambahkan bahwa DJKI telah melakukan berbagai langkah edukasi dan pendampingan, termasuk drafting paten dan koordinasi dengan sejumlah unit penelitian dan pengembangan di lingkungan pertahanan. Menurutnya, DJKI terus mendorong penguatan ekosistem inovasi nasional melalui kolaborasi dengan industri, akademisi, dan regulator.

Ia menambahkan bahwa pelindungan paten pada teknologi pertahanan juga perlu mempertimbangkan aspek kerahasiaan negara. Oleh karena itu, terdapat invensi tertentu yang tidak dapat dipublikasikan secara terbuka karena berkaitan dengan kepentingan strategis nasional.

Melalui webinar ini, DJKI berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan KI di sektor pertahanan terus meningkat. Pelindungan KI diharapkan tidak hanya menjaga hasil inovasi nasional, tetapi juga memperkuat daya saing industri pertahanan Indonesia dan mendukung terwujudnya kemandirian teknologi nasional.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Komisi Banding Paten Tolak Permohonan Banding PT Makuku Care Indonesia

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas permohonan banding yang diajukan PT Makuku Care Indonesia terhadap penolakan Permohonan Paten Nomor S00202313055 yang berjudul Inti Sap Komposit dengan Struktur Alur Pemandu Aliran pada Kamis, 2 Juli 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Kamis, 2 Juli 2026

Bimbingan Teknis Drafting Paten di Universitas Airlangga Tingkatkan Kesiapan Inventor Susun Permohonan Paten

Bimbingan Teknis Penguatan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Sentra KI Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Universitas Airlangga pada Senin, 29 Juni 2026 memberikan manfaat nyata bagi para peneliti dan inventor dalam memahami proses pelindungan paten.

Senin, 29 Juni 2026

DJKI Perkuat Sentra KI Perguruan Tinggi di Universitas Airlangga, Tingkatkan Kualitas Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus meningkatkan kualitas permohonan paten melalui penguatan kapasitas Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi. Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Pembinaan dan Penguatan Sentra KI di Universitas Airlangga, Surabaya, pada 29 - 30 Juni 2026.

Senin, 29 Juni 2026

Selengkapnya