Pelindungan Merek dan Indikasi Geografis Jadi Fondasi Nilai Ekonomi UMKM

Jakarta - Pelindungan merek dan indikasi geografis perlu dipandang lebih dari sekadar legalitas usaha. Keduanya menjadi fondasi dalam membangun nilai ekonomi, memperkuat daya saing, dan meningkatkan kredibilitas UMKM.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Fajar Sulaeman Taman mengatakan pelaku usaha perlu mengelola aset tidak berwujud yang dimiliki, seperti merek, reputasi, kreativitas, dan identitas produk. Pelindungan atas aset tersebut menjadi langkah awal agar potensi ekonomi yang dimiliki usaha dapat terus dikembangkan.

“Merek yang kuat adalah merek yang terlindungi, digunakan, dipercaya konsumen, menghasilkan nilai ekonomi, dan pada akhirnya mampu memperkuat kredibilitas usaha,” ujar Fajar dalam sesi narasumber seminar KKI x IP Xpose 2026 bertema “Lindungi Karya, Perkuat Usaha: Kekayaan Intelektual untuk Mendukung Pembiayaan UMKM dan Pelaku Ekonomi Kreatif” di Jakarta International Convention Center, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Menurutnya, pelindungan merek bukan merupakan titik akhir dari proses pengembangan usaha. Merek yang telah dilindungi perlu digunakan secara konsisten dan dibangun reputasinya agar memperoleh kepercayaan konsumen serta memberikan nilai tambah bagi produk.

Fajar menjelaskan bahwa merek dapat menjadi pembeda produk di tengah persaingan sekaligus membuka peluang pengembangan pasar. Seiring pertumbuhan usaha, nilai merek juga dapat terus meningkat melalui kualitas produk, konsistensi penggunaan, dan kepercayaan yang dibangun bersama konsumen.

Selain merek, indikasi geografis juga memiliki potensi besar dalam memperkuat nilai ekonomi suatu produk dan daerah asalnya. Pelindungan indikasi geografis memberikan pengakuan terhadap karakteristik, kualitas, dan reputasi produk yang berkaitan dengan faktor geografis tertentu.

“Agar memberikan manfaat ekonomi, pelindungan indikasi geografis perlu diikuti dengan konsistensi mutu, penguatan ketertelusuran produk, perluasan pasar, serta pengelolaan bersama oleh para pemangku kepentingan. Kualitas dan reputasi yang terjaga secara konsisten dapat mengembangkan pelindungan hukum menjadi nilai ekonomi kolektif bagi produsen dan masyarakat di wilayah tersebut,” kata Fajar.

Ia menambahkan bahwa pelindungankekayaan intelektual (KI) perlu berjalan beriringan dengan pengelolaan usaha yang baik. Penggunaan KI, data penjualan, reputasi di pasar, serta kemampuan menjaga kualitas menjadi bagian penting dalam membangun nilai ekonomi dari aset tidak berwujud yang dimiliki UMKM.

Melalui seminar tersebut, DJKI mendorong pelaku UMKM dan ekonomi kreatif untuk tidak berhenti pada proses pendaftaran KI. Pelindungan perlu dilanjutkan dengan pemanfaatan dan pengelolaan yang konsisten agar merek maupun indikasi geografis dapat memperkuat usaha serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas.

 



LIPUTAN TERKAIT

Dari Inovasi Menuju Pemanfaatan, Innovation Pitching Day Berlanjut di Hari Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.

Kamis, 8 Oktober 2026

DJKI Dorong Hilirisasi Paten melalui Innovation Pitching Day

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.

Rabu, 7 Oktober 2026

KBP Bacakan Putusan Tiga Perkara Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.

Selasa, 6 Oktober 2026

Selengkapnya