Pelantikan Pejabat Fungsional di DJKI: Komitmen Tinggi untuk Mencapai Tujuan Organisasi

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan  pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat fungsional di lingkungan DJKI Kementerian Hukum Republik Indonesia di kantor DJKI, Jakarta, pada Jumat, 17 Januari 2025.

Adapun sejumlah pejabat yang dilantik antara lain Sapto Trihono sebagai Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya, Sapta Rika Suprihatin sebagai Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya, Indanita sebagai Pustakawan Ahli Muda, Siti Ajeng Ramadhani Susani sebagai Analis Hukum Ahli Pertama, dan Maria Arbina Tambun sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Andrieansjah berharap pejabat yang baru dilantik dapat memberikan kontribusi terbaiknya untuk mengantisipasi kebutuhan organisasi agar bisa semakin sinergis dan semakin kooperatif. 

“Kami berharap pada pejabat yang dilantik agar amanah yang dititipkan ini dapat dilaksanakan dengan penuh komitmen juga integritas tinggi,” harap Andrieansjah.

Lebih lanjut, Andrieansjah menjelaskan bahwa mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional menyebutkan bahwa Pejabat Fungsional diberikan kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi apabila telah memenuhi beberapa  persyaratan. 

Persyaratan tersebut di antaranya, yaitu memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan, mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan, memiliki predikat kinerja paling rendah  baik dalam satu tahun terakhir, serta ketersediaan kebutuhan jabatan.

Andrieansjah dalam sambutannya berharap pejabat fungsional yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya dapat segera melaksanakan tugasnya sesuai dengan jenjang barunya dengan baik, bekerja dengan penuh dedikasi dan menjadi teladan bagi pegawai lain.

“Perlu saya tekankan juga agar pejabat fungsional yang baru dilantik  dan diambil sumpahnya senantiasa mempedomani nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) Berakhlak sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 pasal 4 ayat 2 huruf b,” ujar Andrieansjah.

Menutup sambutannya, Andrieansjah menghimbau agar pejabat fungsional yang baru saja dilantik agar segera menyelesaikan proses administrasi dan juga menyusun target-target yang diberikan untuk mendukung tercapainya tujuan organisasi. (DFF/DAW)



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Kinerja Sekretariat DJKI Menguat Sepanjang 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum meraih capaian signifikan pada Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dengan nilai 81,19 atau predikat A, serta nilai maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebesar 3,205 dan indeks kepuasan masyarakat mencapai 3,43 dari 4. Penilaian ini digunakan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Senin, 8 Desember 2025

DJKI Catat Lonjakan Permohonan Merek dan Indikasi Geografis

Sebelum menutup 2025, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum mencatat capaian signifikan sepanjang tahun dengan penyelesaian permohonan pendaftaran merek mencapai 169.526 permohonan dari 137.285 permohonan yang masuk, atau setara 123,48%. Jumlah ini telah melampaui target 90% atau 123.556 permohonan.

Senin, 8 Desember 2025

Direktorat HCDI Catat Rekor Tertinggi Permohonan Hak Cipta pada 2025

Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaporkan pencatatan sejarah baru dengan total permohonan hak cipta mencapai 202.444 karya hingga awal Desember 2025. Ini merupakan angka tertinggi sepanjang sejarah pencatatan hak cipta. 

Senin, 8 Desember 2025

Selengkapnya