Paten Kendaraan Listrik Meningkat, Wujud Persaingan Inovasi Industri Otomotif

Jakarta - Dorongan global untuk menekan emisi karbon mulai tercermin dalam tren inovasi kendaraan listrik. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat, hingga 2026, terdapat 424 pengajuan paten atas invensi di bidang tersebut dan cenderung meningkat seiring menguatnya kesadaran terhadap isu lingkungan dan kebutuhan akan transportasi berkelanjutan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan, pelindungan paten menjadi instrumen penting dalam mendukung transformasi industri menuju teknologi yang lebih rendah emisi. Menurutnya, inovasi di sektor kendaraan listrik perlu didukung dengan sistem kekayaan intelektual yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong daya saing nasional.

“Paten bukan hanya bentuk pelindungan atas hasil invensi, tetapi juga menjadi pendorong lahirnya teknologi baru yang mampu menjawab tantangan global, termasuk isu perubahan iklim dan transisi energi,” ujar Hermansyah dalam wawancara melalui daring pada Kamis, 7 Mei 2026.

Sektor transportasi selama ini menjadi salah satu penyumbang utama emisi gas rumah kaca, terutama dari penggunaan bahan bakar fosil. Kondisi tersebut mendorong berbagai negara dan pelaku industri mempercepat transisi menuju teknologi yang lebih bersih, termasuk kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang DJKI Andrieansjah menyampaikan, pergeseran tersebut tercermin dalam tren pengajuan paten yang terus menunjukkan pertumbuhan. Meski sempat mengalami fluktuasi, minat terhadap inovasi di bidang kendaraan listrik tetap meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

“Peningkatan ini menunjukkan bahwa inovasi kini tidak hanya didorong oleh kebutuhan pasar, tetapi juga tekanan global untuk menghadirkan teknologi yang lebih rendah emisi,” ujar Andrieansjah.

Menurutnya, paten menjadi indikator penting untuk membaca arah perkembangan teknologi. Tingginya minat pengajuan paten mencerminkan semakin intensifnya aktivitas riset dan pengembangan dalam mendukung transisi energi.

Namun demikian, teknologi kendaraan listrik secara global dinilai telah memasuki fase matang. Kondisi ini menunjukkan bahwa ruang inovasi baru semakin terbatas dan bergeser menuju tahap penyempurnaan teknologi.

“Arah pengembangannya saat ini lebih fokus pada pengisian cepat, penguatan infrastruktur charging, serta pengembangan sistem manajemen baterai dan integrasi teknologi pintar,” kata Andrieansjah.

Ia menambahkan, meningkatnya perhatian terhadap isu lingkungan tidak dapat dilepaskan dari dinamika energi global, termasuk fluktuasi harga bahan bakar minyak yang turut memperkuat dorongan peralihan ke energi alternatif. Kondisi tersebut membuat kendaraan listrik semakin dipandang sebagai solusi jangka panjang untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih efisien dan berkelanjutan.

Meski demikian, pengembangan kendaraan listrik masih menghadapi sejumlah tantangan. Infrastruktur pengisian daya yang belum merata, waktu pengisian yang relatif lama, hingga persoalan lingkungan dalam produksi dan daur ulang baterai menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.

Dalam konteks tersebut, DJKI menilai pelindungan paten memiliki peran strategis untuk mendorong inovasi yang tidak hanya kompetitif, tetapi juga berkelanjutan. Pelindungan kekayaan intelektual diharapkan mampu mempercepat lahirnya solusi teknologi yang mendukung pembangunan rendah emisi di masa depan.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Komisi Banding Paten Tolak Permohonan Banding PT Makuku Care Indonesia

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas permohonan banding yang diajukan PT Makuku Care Indonesia terhadap penolakan Permohonan Paten Nomor S00202313055 yang berjudul Inti Sap Komposit dengan Struktur Alur Pemandu Aliran pada Kamis, 2 Juli 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Kamis, 2 Juli 2026

Bimbingan Teknis Drafting Paten di Universitas Airlangga Tingkatkan Kesiapan Inventor Susun Permohonan Paten

Bimbingan Teknis Penguatan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Sentra KI Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Universitas Airlangga pada Senin, 29 Juni 2026 memberikan manfaat nyata bagi para peneliti dan inventor dalam memahami proses pelindungan paten.

Senin, 29 Juni 2026

DJKI Perkuat Sentra KI Perguruan Tinggi di Universitas Airlangga, Tingkatkan Kualitas Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus meningkatkan kualitas permohonan paten melalui penguatan kapasitas Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi. Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Pembinaan dan Penguatan Sentra KI di Universitas Airlangga, Surabaya, pada 29 - 30 Juni 2026.

Senin, 29 Juni 2026

Selengkapnya