Jakarta – Denting gamelan berpadu dengan sorak warga, malam Pengerupukan di Bali selalu menghadirkan satu pemandangan yang dinanti: arak-arakan ogoh-ogoh. Di balik bentuknya yang megah dan ekspresif, ogoh-ogoh bukan sekadar karya seni, melainkan representasi perjalanan panjang tradisi, kreativitas, dan identitas budaya yang kini juga memiliki nilai ekonomi tinggi serta membutuhkan pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Jejak ogoh-ogoh tidak lahir secara tiba-tiba. Ia tumbuh dari beragam praktik budaya masyarakat Bali, mulai dari lelakut di sawah hingga tradisi ritual seperti Ngusaba Ndong Nding dan representasi Barong Landung dalam prosesi adat. Seiring waktu, bentuk-bentuk tersebut bertransformasi menjadi ogoh-ogoh yang dikenal saat ini karya tiga dimensi yang menggambarkan Bhuta Kala, sebagai simbol energi negatif yang dinetralisasi menjelang Hari Raya Nyepi melalui ritual Tawur Kesanga.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Ida Bagus Alit Suryana menekankan bahwa perkembangan ogoh-ogoh mencerminkan kemampuan masyarakat dalam merawat tradisi sekaligus berinovasi.
“Ogoh-ogoh merupakan hasil kreativitas kolektif masyarakat Bali yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Tradisi ini tidak hanya mengandung nilai spiritual, tetapi juga menjadi ruang ekspresi seni dan identitas budaya yang kuat bagi setiap komunitas adat,” ujar Ida Bagus
Seiring perkembangan zaman, ogoh-ogoh tidak lagi terbatas pada figur raksasa atau makhluk mitologis. Muncul berbagai bentuk baru, mulai dari tema sosial, tokoh populer, hingga karya eksperimental yang memadukan seni rupa dengan teknologi. Klasifikasi Santa Rupa dan Rudra Rupa tetap menjadi dasar filosofis, namun interpretasinya semakin luas, menjadikan ogoh-ogoh sebagai medium refleksi masyarakat terhadap realitas yang mereka hadapi.
Di balik kemeriahan tersebut, ogoh-ogoh juga menjadi penggerak ekonomi lokal. Proses pembuatannya melibatkan berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pemuda banjar, seniman, hingga pelaku usaha kecil yang menyediakan bahan dan perlengkapan. Parade ogoh-ogoh yang semakin dikenal luas turut menarik wisatawan, memperkuat posisinya sebagai bagian penting dari ekosistem pariwisata dan ekonomi kreatif Bali.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa nilai ekonomi dan budaya ogoh-ogoh harus diimbangi dengan upaya pelindungan yang tepat.
“Ogoh-ogoh bukan hanya karya seni, tetapi juga ekspresi budaya tradisional yang memiliki nilai ekonomi dan identitas komunal. Pelindungan melalui Kekayaan Intelektual Komunal menjadi langkah penting agar nilai tersebut tetap terjaga dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat Bali sebagai pemiliknya,” ujar Hermansyah dalam wawancara melalui daring pada 17 Mei 2026.
Pelindungan tersebut dapat dilakukan melalui pencatatan KIK, dokumentasi, serta penguatan peran komunitas adat sebagai penjaga tradisi. Selain itu, promosi melalui pertunjukan, pameran, dan platform digital menjadi bagian penting dalam memperluas apresiasi sekaligus memastikan bahwa pemanfaatan ogoh-ogoh tetap menghormati nilai budaya yang melekat di dalamnya.
Hermansyah juga menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga warisan budaya ini. “Melindungi Kekayaan Intelektual berarti menjaga jati diri bangsa. Dengan memahami cara melindungi dan memanfaatkan KI secara tepat, masyarakat tidak hanya melestarikan budaya, tetapi juga memperkuat daya saing ekonomi berbasis kearifan lokal,” tambahnya.
Sebagai tradisi yang masih bertahan dan dipegang teguh, ogoh-ogoh menunjukkan bahwa budaya tidak pernah statis. Ia bergerak, beradaptasi, dan menemukan relevansi baru di setiap zaman. Dengan pelindungan yang kuat dan pengelolaan yang berkelanjutan, ogoh-ogoh tidak hanya akan terus hidup di Bali, tetapi juga semakin dikenal sebagai simbol kreativitas Indonesia di mata dunia.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.
Kamis, 8 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.
Rabu, 7 Oktober 2026
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.
Selasa, 6 Oktober 2026
Jumat, 9 Oktober 2026
Jumat, 9 Oktober 2026
Jumat, 9 Oktober 2026