Jakarta - Penggunaan nama besar pihak lain dalam kegiatan usaha kuliner perlu disikapi secara hati-hati. Strategi promosi yang mengasosiasikan usaha dengan reputasi pihak lain, seperti mencantumkan identitas “mantan chef restoran ternama”, dapat menimbulkan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) apabila tidak didasarkan pada persetujuan hukum yang sah.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fajar Sulaeman Taman, menjelaskan hal tersebut dalam kesempatan wawancara di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI pada 2 Maret 2026. Ia menerangkan bahwa merek merupakan aset KI yang dilindungi negara karena mengandung nilai ekonomi, reputasi usaha, serta standar kualitas yang dibangun melalui proses panjang dan investasi berkelanjutan.
Dalam konteks hukum, Fajar menjelaskan bahwa pemilik merek terdaftar memiliki hak eksklusif atas penggunaan mereknya. Hak tersebut tidak dapat dimanfaatkan, ditiru, atau dikaitkan oleh pihak lain tanpa izin tertulis, sehingga penggunaan nama atau reputasi pihak lain dalam kegiatan komersial berpotensi menimbulkan sengketa hukum.
Selain pelanggaran terhadap ketentuan merek, Fajar menegaskan adanya risiko pelanggaran Rahasia Dagang. Risiko ini muncul apabila pelaku usaha membawa, mengungkap, atau menggunakan resep, formula, maupun proses produksi yang bersifat rahasia dari tempat kerja sebelumnya tanpa persetujuan pemilik hak.
“Mendompleng nama besar harus dicermati dengan serius. Selain berpotensi melanggar Undang-Undang Merek, tindakan tersebut juga dapat mengarah pada pelanggaran Rahasia Dagang apabila disertai penggunaan resep, formula, atau proses produksi yang bersifat rahasia tanpa izin,” kata Fajar.
Di luar aspek hukum, penggunaan nama merek terkenal oleh pihak lain juga berpotensi menimbulkan dampak reputasi. Praktik tersebut dapat membentuk persepsi publik yang keliru seolah-olah kualitas produk dan standar layanan usaha baru berasal dari sumber yang sama dengan merek asli.
Ketika kualitas produk atau layanan usaha tersebut tidak sesuai dengan ekspektasi konsumen, persepsi negatif dapat melekat pada merek yang sah. Kondisi ini dikenal sebagai brand dilution, yaitu pelemahan reputasi dan nilai eksklusivitas merek akibat distorsi persepsi publik, yang dampaknya sering kali sulit dipulihkan.
Melalui penjelasan tersebut, Fajar mengajak pelaku UMKM untuk membangun usaha secara mandiri dengan identitas yang orisinal. Kemandirian bisnis yang berkelanjutan perlu didasarkan pada kejujuran, penghormatan terhadap KI pihak lain, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai langkah preventif pelindungan KI, ia mengimbau para calon pengusaha untuk segera mendaftarkan merek sejak tahap awal perencanaan usaha agar memiliki kepastian hukum dan aset usaha yang sah.
“Pendaftaran merek sejak awal akan memberikan kepastian hukum dan melindungi bisnis dari potensi sengketa di kemudian hari,” ucap Fajar.
Saat ini, pendaftaran merek dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi DJKI di merek.dgip.go.id. Langkah ini diharapkan dapat mendukung terciptanya iklim usaha nasional yang lebih sehat, adil, dan kompetitif, sekaligus menjamin pelindungan atas inovasi dan kreativitas pelaku usaha Indonesia.
Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).
Kamis, 9 April 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.
Kamis, 9 April 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar FGD Pembahasan Jenis dan Tarif PNBP Layanan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari persiapan uji publik perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan pada 7 s.d 10 April 2026 ini bertujuan mematangkan substansi kebijakan penyesuaian tarif layanan KI.
Selasa, 7 April 2026