Menkum Serahkan 359 Surat Pencatatan EBT Lagu Daerah

Bandung - Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan 359 surat pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) berupa lagu dan musik daerah dari seluruh Indonesia. Penyerahan dokumen pelindungan kekayaan intelektual komunal (KIK) ini dilakukan secara langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada perwakilan daerah yang hadir pada kegiatan What’s Up Campus Call Out di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) Institut Teknologi Bandung.

"Pencatatan warisan budaya seperti lagu daerah adalah bentuk kehadiran negara untuk melindungi identitas dan kekayaan leluhur bangsa kita. Kita tidak ingin lagi ada karya tradisional kebanggaan daerah yang diklaim secara sepihak oleh pihak asing," ujar Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas pada Selasa, 12 Mei 2026.

Berdasarkan Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal (PDKIK) per tanggal 12 Mei 2026, Provinsi Jawa Timur menjadi penyumbang terbanyak dengan 61 pencatatan yang disusul oleh DKI Jakarta sebanyak 60 karya. Wilayah timur Indonesia juga menunjukkan partisipasi luar biasa, terlihat dari catatan 58 karya asal Nusa Tenggara Timur dan 44 karya dari Maluku.

"Kami sangat mengapresiasi pemerintah daerah yang proaktif, tetapi kami juga terus mendorong wilayah lain agar tidak tertinggal dalam menginventarisasi budayanya. Pencatatan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan fondasi pelindungan hukum untuk mencegah komersialisasi tanpa izin di kemudian hari," tegas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar.

Meskipun capaian nasional terus menunjukkan tren positif, evaluasi data masih menemukan beberapa provinsi yang belum mencatatkan seluruh karya EBT lagu daerahnya. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berkomitmen akan menggencarkan pendampingan khusus ke wilayah-wilayah tersebut.

"Kekayaan intelektual komunal adalah aset tak ternilai yang jika dikelola secara terintegrasi dapat mendatangkan manfaat ekonomi langsung bagi komunitas penciptanya. Sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat sipil menjadi kunci utama untuk mewujudkan kedaulatan budaya nusantara," pungkas Hermansyah.



LIPUTAN TERKAIT

Dari Inovasi Menuju Pemanfaatan, Innovation Pitching Day Berlanjut di Hari Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.

Kamis, 8 Oktober 2026

DJKI Dorong Hilirisasi Paten melalui Innovation Pitching Day

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.

Rabu, 7 Oktober 2026

KBP Bacakan Putusan Tiga Perkara Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.

Selasa, 6 Oktober 2026

Selengkapnya