Menjaga Deram-Deram Lewat Kekayaan Intelektual

Di antara jejak sejarah Kesultanan Riau Lingga yang masih terawat di Pulau Penyengat, terdapat satu warisan rasa yang terus hidup dari dapur ke dapur masyarakat, yakni Kue Deram-Deram. Panganan tradisional berbentuk cincin kecil berwarna cokelat keemasan ini tidak hanya dikenal sebagai oleh-oleh khas Tanjungpinang, tetapi juga sebagai simbol identitas kuliner Melayu yang diwariskan lintas generasi.

Sejak masa kerajaan, Deram-Deram dipercaya menjadi sajian istimewa bagi keluarga istana. Seiring perjalanan waktu, kue ini berkembang menjadi hidangan rakyat yang hadir dalam perayaan keagamaan, kenduri, hingga penyambutan tamu. Cita rasanya yang manis dan gurih, dengan tekstur padat namun renyah saat digigit, menjadikannya camilan yang selalu dicari wisatawan saat berkunjung ke Pulau Penyengat.

Keunikan Deram-Deram terletak pada kesederhanaan bahan dan ketekunan proses pembuatannya. Gula aren direbus bersama santan dan air hingga menyatu, lalu dicampur dengan tepung beras hingga membentuk adonan kental. Setelah didiamkan sekitar enam jam untuk mencapai elastisitas yang tepat, adonan dibentuk bulat berlubang di tengah dan digoreng hingga berwarna kecokelatan. Teknik ini diwariskan secara lisan maupun tertulis dan tetap dipertahankan oleh masyarakat hingga kini.

Keberlanjutan produksi Deram-Deram memberi dampak nyata bagi perekonomian warga Pulau Penyengat. Usaha rumahan yang memproduksi kue ini menjadi sumber penghasilan bagi banyak keluarga, dengan harga jual berkisar Rp10.000 hingga Rp15.000 per kemasan. Selain dipasarkan langsung kepada wisatawan, promosi juga dilakukan melalui pameran, pertunjukan budaya, hingga media digital, memperluas jangkauan pasar tanpa meninggalkan akar tradisi.

Pelapor Kekayaan Intelektual Komunal Deram-Deram Penyengat, Dewi Kumalasari Ansar, menilai bahwa pelindungan hukum menjadi langkah penting untuk menjaga autentisitas dan keberlanjutan tradisi tersebut.

“Deram-Deram adalah hasil pengetahuan kolektif masyarakat Melayu Penyengat. Pencatatan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal menjadi bentuk pengakuan negara atas warisan budaya ini sekaligus upaya melindunginya dari klaim atau pemanfaatan yang tidak bertanggung jawab,” ujar Dewi.

Ia menambahkan bahwa keterlibatan komunitas, guru budaya, dan maestro setempat menjadi fondasi utama dalam memastikan keterampilan ini tetap bertahan. Upaya pelestarian dilakukan melalui edukasi generasi muda, promosi langsung, serta partisipasi dalam berbagai kegiatan kebudayaan di tingkat daerah maupun nasional.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar saat diwawancara melalui daring pada Minggu, 15 Maret 2026, menegaskan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal memiliki peran strategis dalam menjaga warisan budaya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kearifan lokal 

“Melalui mekanisme Kekayaan Intelektual Komunal, negara memastikan bahwa pengetahuan tradisional seperti Deram-Deram Penyengat tercatat, terdokumentasi, dan terlindungi secara hukum. Pelindungan ini penting agar manfaat ekonominya kembali kepada komunitas asal serta mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak lain,” tegas Hermansyah.

Pelindungan KI bukan sekadar pencatatan administratif, melainkan komitmen menjaga identitas dan keberlanjutan warisan bangsa. Deram-Deram Penyengat membuktikan bahwa kekayaan tradisional dapat terus berkembang dan memberikan nilai tambah ekonomi apabila dikelola secara kolektif dan dilindungi secara tepat melalui skema Kekayaan Intelektual Komunal.

 



LIPUTAN TERKAIT

Dari Inovasi Menuju Pemanfaatan, Innovation Pitching Day Berlanjut di Hari Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.

Kamis, 8 Oktober 2026

DJKI Dorong Hilirisasi Paten melalui Innovation Pitching Day

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.

Rabu, 7 Oktober 2026

KBP Bacakan Putusan Tiga Perkara Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.

Selasa, 6 Oktober 2026

Selengkapnya