Memahami Publikasi Paten Sebagai Sarana Informasi Permohonan Paten Untuk Publik

Jakarta - Dalam rangka meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang (RD) menyelenggarakan Organisasi Pembelajar DJKI (Opera DJKI) secara daring melalui aplikasi Zoom pada Rabu, 30 Maret 2022.

Direktur Paten, DTLST, dan RD Yasmon mengapresiasi kegiatan Opera DJKI yang dicanangkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu serta mengharapkan melalui kegiatan ini menjadi salah satu upaya meningkatkan kapasitas SDM.

“Saya sangat menghargai dan mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan ini, tentunya inovasi yang dicanangkan oleh pimpinan kita. Mudah-mudahan Opera ini dapat menjadi sebuah alat yang dapat meningkatkan kapasitas SDM DJKI,” harap Yasmon.

Dengan mengambil tema Prosedur Publikasi dan Penataan Dokumen Paten, Yasmon menyatakan bahwa hal ini penting agar pengelolaan dan pemanfaatannya oleh para pemangku kepentingan baik dari internal DJKI ataupun dari eksternal dapat berjalan secara maksimal. Selain itu, dia juga berharap publikasi dan penataan dokumen paten dapat menjadi layanan yang terbaik untuk masyarakat.



Selanjutnya, Subkoordinator Publikasi dan Dokumentasi pada Direktorat Paten, DTLST dan RD Hermawan Saputro juga menjelaskan tentang tahapan-tahapan prosedur publikasi paten yang selama ini dilaksanakan di seksi publikasi dan dokumentasi.

“Pengumuman atau publikasi paten adalah suatu cara memberikan informasi kepada publik bahwa suatu permohonan paten telah diajukan sehingga diharapkan tidak ada pihak lain yang akan melakukan peniruan atau tindak pelanggaran terhadapnya,” terang Hermawan.

“Publikasi ini juga memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat yang berkepentingan untuk melihat permohonan paten tersebut melalui website resmi dgip.go.id dalam bentuk Berita Resmi Paten,” tambah Hermawan.

Berdasarkan Undang-Undang Paten Nomor 13 Tahun 2016 pasal 46 sampai pasal 50, pengumuman permohonan paten biasa dilakukan pada 18 bulan setelah tanggal penerimaan. Namun pemohon paten biasa dapat mengajukan percepatan pengumuman menjadi 6 bulan setelah tanggal penerimaan.



Selain itu, Hermawan juga menjelaskan bahwa ada permohonan paten yang tidak dipublikasikan kepada masyarakat, yaitu invensi atau penemuan yang berhubungan dengan pertahanan dan keamanan negara, dengan memberikan pemberitahuan kepada pemohon paten.

“Pada publikasi paten ada juga yang tidak dipublikasikan, seperti senjata api, bahan peledak, penyadapan, pengintaian atau penyandian. Jadi dari bagian publikasi akan menyuratkan ke bagian pelayanan hukum untuk memberikan surat kepada bagian-bagian terkait untuk mempertanyakan apakah ini termasuk pertahanan dan keamanan atau tidak. Selanjutnya, bagian publikasi yang akan menyaring apakah permohonan ini dapat dipublikasi atau tidak,” pungkas Hermawan. (daw/dit)


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Komisi Banding Paten Tolak Permohonan Banding PT Makuku Care Indonesia

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas permohonan banding yang diajukan PT Makuku Care Indonesia terhadap penolakan Permohonan Paten Nomor S00202313055 yang berjudul Inti Sap Komposit dengan Struktur Alur Pemandu Aliran pada Kamis, 2 Juli 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Kamis, 2 Juli 2026

Bimbingan Teknis Drafting Paten di Universitas Airlangga Tingkatkan Kesiapan Inventor Susun Permohonan Paten

Bimbingan Teknis Penguatan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Sentra KI Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Universitas Airlangga pada Senin, 29 Juni 2026 memberikan manfaat nyata bagi para peneliti dan inventor dalam memahami proses pelindungan paten.

Senin, 29 Juni 2026

DJKI Perkuat Sentra KI Perguruan Tinggi di Universitas Airlangga, Tingkatkan Kualitas Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus meningkatkan kualitas permohonan paten melalui penguatan kapasitas Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi. Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Pembinaan dan Penguatan Sentra KI di Universitas Airlangga, Surabaya, pada 29 - 30 Juni 2026.

Senin, 29 Juni 2026

Selengkapnya