Medali Gordon Sepucuk Jambi Sembilan Lurah: Penanda Kebesaran Adat yang Kini Dilindungi Negara

Kilau emas Medali Gordon Sepucuk Jambi Sembilan Lurah tidak sekadar memantulkan cahaya, tetapi juga memantulkan ingatan kolektif masyarakat adat Jambi akan sejarah panjang, nilai kehormatan, dan jati diri budaya yang diwariskan lintas generasi. Di tengah derasnya arus modernisasi, medali ini tetap bertahan sebagai simbol kebesaran adat yang hidup dan dimuliakan, bukan hanya disimpan sebagai peninggalan masa lalu. 

Bagi masyarakat adat Melayu Jambi, Medali Gordon bukan sekadar lencana. Ia adalah simbol kebesaran, penghargaan tertinggi, sekaligus representasi wilayah adat yang dikenal dengan semboyan Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. 

Ketua Umum Lembaga Adat Melayu Jambi, Hasan Basri Agus yang mempunyai gelar adat Temenggung Putro Jayodiningrat, menuturkan bahwa lencana tersebut telah ada sejak abad ke-14, berakar dari masa Kerajaan Melayu Islam dalam bentuk dan konteks yang berbeda. “Lencana atau Gordon Sepucuk Jambi Sembilan Lurah digunakan sebagai tanda kebesaran keanggotaan Lembaga Adat Melayu Jambi dan merupakan atribut adat kebanggaan masyarakat Melayu di bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah,” ujar Hasan dalam jawaban wawancara daring, pada Minggu, 15 Februari 2026.

Ia menjelaskan, medali ini memiliki makna sebagai simbol perwakilan kabupaten dan kota di Provinsi Jambi, sekaligus penanda batas perwilayahan adat yang tumbuh dan berkembang mengikuti aliran sembilan batang/anak sungai yang mengaliri wilayah Jambi dan bersatu dalam satu batang/sungai yaitu sungai Batang Hari.

Dalam praktik adat, Medali Gordon digunakan pada momen-momen sakral dan resmi. Atribut ini dikenakan dalam prosesi pengukuhan, pemberian gelar adat, serta peringatan hari besar daerah dan nasional. Namun, penggunaannya tetap dibatasi secara adat. “Medali ini tidak digunakan dalam peristiwa adat perkawinan. Pada acara tersebut hanya dikenakan atribut kebesaran lain seperti pakaian adat, lacak, dan songket tampuk manggis,” jelas Hasan.

Lebih dari sekadar kelengkapan busana, Medali Gordon mengandung nilai filosofis mendalam. Ia menjadi simbol penghormatan tertinggi atas jasa pemakainya dalam membina, menjaga, dan melestarikan adat Melayu Jambi. “Pemakai Gordon diharapkan menjadi tempat bertanya dan bersandar masyarakat adat, sebagaimana ungkapan adat ‘pegi tempat betanyo, balek tempat beberito’,” ungkap Hasan. 

Secara visual, Medali Gordon merupakan komposisi berbagai ragam hias tradisional Jambi. Motif-motifnya terinspirasi dari arsitektur rumah adat, seperti Rumah Panjang, Rumah Belarik suku Kerinci, dan Rumah Kajang Lako, serta motif hias pada songket, batik, hingga unsur hias pada bejana perunggu dari Kerinci.

Motif pucuk rebung berjumlah sembilan melambangkan sembilan batang sungai, sementara motif meinder, rantai, pilin ganda yang membentuk angka 99 dimaknai sebagai representasi Asmaul Husna. Seluruh unsur tersebut berpadu dengan lambang Lembaga Adat Melayu Jambi dan lambang Provinsi Jambi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah nomor 1 tahun 1969 tentang Lambang Daerah. 

“Dalam seni rupa tradisi, setiap simbol mengandung pesan, nasihat, serta nilai moral dan sosial dalam kehidupan bermasyarakat,” terang Hasan Basri Agus.

Pada tahun 2022, atribut adat yang telah hidup berabad-abad ini telah memperoleh pengakuan negara melalui pencatatan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Dorongan untuk mencatatkan Medali Gordon sebagai Kekayaan Intelektual Komunal lahir dari kesadaran akan pentingnya pelindungan hukum atas warisan budaya. “Pencatatan ini dilakukan sebagai bentuk pelindungan, pelestarian, dan pengembangan nilai-nilai adat dan budaya yang hidup di wilayah adat Provinsi Jambi,” jelas Hasan.

Prosesnya melibatkan tim yang terdiri dari sejarawan, budayawan, seniman, dan akademisi. Kajian dilakukan melalui studi literatur di museum dan perpustakaan, pemaknaan desain, hingga pemaparan di hadapan Majelis Permusyawaratan Adat sebelum diajukan ke instansi terkait.

Pencatatan Medali Gordon sebagai KIK memberikan dampak nyata bagi masyarakat adat. Selain menumbuhkan kebanggaan, pengakuan ini juga memperkuat posisi masyarakat sebagai pemilik sah warisan budaya. “Dengan tercatatnya Gordon sebagai KIK, masyarakat adat merasa diakui secara formal dan semakin sadar akan pentingnya menjaga warisan budaya Jambi,” kata Hasan Basri Agus.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Permohonan dan Publikasi Hak Cipta, Desain Industri dan Kekayaan Intelektual Komunal Ariyanti menegaskan bahwa Surat Inventarisasi KIK menjadi instrumen penting dalam menjaga kekayaan budaya komunal. “Pemberian Surat Inventarisasi KIK merupakan bentuk kehadiran negara untuk memastikan ekspresi budaya tradisional, seperti Medali Gordon, tercatat secara resmi dan terlindungi dari klaim maupun pemanfaatan yang tidak sesuai,” ujar Ariyanti.

Menurutnya, pencatatan KIK tidak hanya melindungi nilai budaya, tetapi juga membuka ruang pemanfaatan secara berkelanjutan untuk edukasi, promosi budaya, dan penguatan identitas daerah.

Ke depan, Lembaga Adat Melayu Jambi berharap dukungan berkelanjutan dari pemerintah pusat dan daerah agar lebih banyak warisan budaya Jambi yang dicatatkan sebagai KIK. Langkah ini dipandang penting agar kekayaan budaya Nusantara tidak hanya tersimpan di museum, tetapi tetap hidup dan diwariskan.

Medali Gordon Sepucuk Jambi Sembilan Lurah kini bukan sekadar simbol kehormatan adat, melainkan juga bukti bahwa warisan budaya komunal memiliki tempat dan pelindungan dalam sistem hukum nasional. (CRZ)

 



LIPUTAN TERKAIT

Dari Inovasi Menuju Pemanfaatan, Innovation Pitching Day Berlanjut di Hari Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.

Kamis, 8 Oktober 2026

DJKI Dorong Hilirisasi Paten melalui Innovation Pitching Day

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.

Rabu, 7 Oktober 2026

KBP Bacakan Putusan Tiga Perkara Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.

Selasa, 6 Oktober 2026

Selengkapnya