Lindungi Inovasi, Paten Sederhana Percepat Hilirisasi Hasil Riset

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum terus mendorong pemanfaatan paten sederhana sebagai instrumen untuk mempercepat hilirisasi hasil penelitian di Indonesia. Melalui perlindungan kekayaan intelektual yang tepat, hasil riset diharapkan tidak berhenti sebagai luaran akademik, tetapi mampu berkembang menjadi inovasi yang dimanfaatkan industri dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian.

Hal tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang DJKI, Rifan Fikri, dalam sosialisasi kekayaan intelektual bertajuk Paten Sederhana: Melindungi Inovasi, Mendorong Hilirisasi Hasil Penelitian melalui Perlindungan Paten Sederhana secara daring pada Rabu, 22 Juli 2026.

Rifan menjelaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan hasil olah pikir manusia yang memiliki nilai ekonomi dan layak memperoleh perlindungan hukum. Setiap rezim kekayaan intelektual memiliki objek perlindungan yang berbeda, baik melalui mekanisme deklaratif maupun pendaftaran, termasuk paten yang diberikan atas suatu invensi.

"Kekayaan intelektual itu mencakup seluruh hasil karya cipta manusia. Selama orisinalitasnya terjaga, karya tersebut seharusnya mendapatkan perlindungan," ujar Rifan.

Ia menuturkan, sistem paten di Indonesia menganut prinsip first to file, yakni hak paten diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan. Perlindungan paten juga bersifat teritorial sehingga hanya berlaku di negara tempat paten didaftarkan, melalui proses pemeriksaan substantif yang mengacu pada standar internasional.

Lebih lanjut, Rifan menjelaskan bahwa paten di Indonesia terdiri atas paten dan paten sederhana. Paten sederhana ditujukan bagi invensi yang berupa penyempurnaan atau pengembangan suatu produk maupun proses yang mampu memberikan solusi teknis secara praktis, dengan jangka waktu perlindungan selama 10 tahun.

Menurutnya, paten sederhana memiliki potensi besar untuk mendorong hilirisasi hasil riset, terutama di lingkungan perguruan tinggi dan lembaga penelitian. Namun, hal tersebut hanya dapat terwujud apabila penelitian sejak awal diarahkan untuk menjawab kebutuhan industri dan pasar.

"Paten harus ada nilai komersialisasinya, tapi kita harus mengubah mindset. Apa yang dibutuhkan market itu yang dibuat. Penelitian harus dikaitkan dengan industri," katanya.

Rifan mengungkapkan bahwa tingkat komersialisasi paten di Indonesia masih berkisar dua hingga tiga persen. Banyak hasil penelitian dan invensi yang berhenti pada tahap laboratorium atau dikenal sebagai valley of death, yakni kesenjangan antara hasil riset dengan penerapannya di dunia industri.

Ia menjelaskan, rendahnya komersialisasi dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari keterbatasan pendanaan, perbedaan orientasi antara peneliti dan industri, kesenjangan tingkat kesiapan teknologi, hingga belum strategisnya invensi yang dihasilkan. Padahal, paten yang telah diberikan tetap memerlukan biaya pemeliharaan sehingga idealnya mampu menghasilkan manfaat ekonomi melalui proses komersialisasi.

Untuk menjembatani kesenjangan tersebut, Rifan menekankan pentingnya kolaborasi antara peneliti, pemerintah, industri, dan pasar. Sinergi keempat pihak tersebut diperlukan agar hasil penelitian dapat berkembang menjadi produk yang siap digunakan masyarakat sekaligus memiliki daya saing di pasar.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya penguatan peran Sentra Kekayaan Intelektual atau Technology Transfer Office (TTO) di perguruan tinggi. Menurutnya, TTO memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara peneliti dengan dunia usaha, termasuk dalam proses negosiasi lisensi dan pemanfaatan paten sederhana.

Melalui perlindungan paten sederhana yang diiringi kolaborasi lintas sektor dan penguatan kelembagaan TTO, DJKI berharap semakin banyak hasil penelitian nasional yang berhasil dihilirisasi, memberikan nilai tambah ekonomi, serta mendukung peningkatan daya saing inovasi Indonesia.

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Komisi Banding Paten Tolak Banding Mitsubishi Chemical

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding Mitsubishi Chemical Corporation atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00202007371 dengan judul invensi Film Poliester untuk Penahan Film Kering pada Sidang Terbuka untuk Umum pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta.

Kamis, 13 Agustus 2026

DJKI Himpun Masukan Strategis untuk FBPI 2026

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghimpun masukan dari berbagai mitra strategis untuk memperkuat persiapan Focus Group Discussion (FGD) Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Audiensi yang berlangsung di Gedung DJKI Rabu 12 Agustus 2026, secara khusus membahas penguatan valuasi dan lisensi paten sebagai bagian dari upaya mendorong komersialisasi kekayaan intelektual.

Rabu, 12 Agustus 2026

DJKI Matangkan Persiapan Forum Bisnis Paten Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mematangkan konsep pelaksanaan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) sebagai wadah untuk mempertemukan inventor, pemegang paten, industri, investor, dan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan serta komersialisasi paten di Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi FBPI yang digelar di Ruang Rapat Lantai 7 Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Selasa 11 Agustus 2026.

Selasa, 11 Agustus 2026

Selengkapnya