Langkah Praktis Daftar Merek ke 130 Negara Lewat Protokol Madrid

Jakarta – Di tengah arus globalisasi yang kian kencang, batas negara bukan lagi penghalang bagi produk lokal untuk bersaing di panggung internasional. Namun, ekspansi bisnis ke mancanegara sering kali dibayangi oleh kerumitan prosedur pendaftaran merek di setiap negara tujuan. Menjawab tantangan tersebut, sistem Protokol Madrid hadir sebagai jalan bagi pelaku usaha Indonesia untuk mendapatkan pelindungan identitas bisnis secara efisien di lebih dari 130 negara.

Selama ini, banyak pengusaha menghadapi proses administrasi yang cukup panjang, mulai dari keharusan menyewa konsultan hukum di tiap negara hingga menerjemahkan dokumen ke berbagai bahasa. Protokol Madrid memangkas hambatan tersebut melalui sistem satu pintu. Cukup dengan satu permohonan dalam bahasa Inggris dan pembayaran menggunakan mata uang Swiss Franc, pemilik merek dapat mengajukan permohonan internasional melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI sebagai kantor asal.

Secara strategis, Protokol Madrid memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan portofolio merek global. Jika pelaku usaha ingin memperluas jangkauan ke negara baru yang tergabung dalam Uni Madrid, mereka cukup melakukan penunjukan tambahan tanpa harus memulai proses dari nol. Hal ini memastikan bahwa strategi pemasaran dan pelindungan hukum dapat berjalan beriringan serta adaptif terhadap peluang pasar.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, menekankan bahwa Protokol Madrid merupakan instrumen vital dalam diplomasi ekonomi Indonesia. Dalam keterangannya di Jakarta pada 5 Maret 2026, ia menyebut percepatan akses pelindungan di luar negeri adalah kunci agar merek lokal mampu berbicara banyak di pasar global.

"Kami ingin mempermudah langkah pelaku usaha agar tidak lagi terhambat kendala administratif saat merambah pasar internasional. Dengan sistem yang telah terintegrasi secara digital di DJKI, dunia kini berada dalam jangkauan para pengusaha kita. Kecepatan dan kepastian hukum adalah modal utama agar merek lokal memiliki daya tawar yang sejajar dengan pemain global lainnya," tutur Hermansyah.

Integrasi sistem ini juga selaras dengan semangat transformasi digital yang terus ditingkatkan oleh pemerintah. Melalui proses yang lebih transparan dan efisien, negara hadir untuk memastikan setiap identitas usaha dan kreativitas anak bangsa mendapatkan pengakuan hukum yang layak sebelum melintasi perbatasan.

Keuntungan finansial dari sistem ini pun sangat signifikan. Dengan sentralisasi proses di World Intellectual Property Organization atau WIPO, biaya yang dikeluarkan jauh lebih hemat dibandingkan jalur pendaftaran nasional secara mandiri. Hal ini menjadi solusi konkret bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berorientasi ekspor untuk meningkatkan daya saing global tanpa terbebani biaya operasional hukum yang membengkak.

DJKI mengajak seluruh pelaku usaha Indonesia untuk mulai berpikir melampaui batas domestik. Dengan mengunjungi laman merek.dgip.go.id, langkah menuju panggung dunia kini dapat dimulai dengan lebih mudah, cepat, dan terukur. Langkah ini diharapkan mampu mendorong produk lokal untuk tidak hanya berjaya di pasar domestik, tetapi juga di kancah global.



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Sultra, Dorong Ekosistem KI di Daerah

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.

Selasa, 14 April 2026

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

Selengkapnya