Konsinyering Aplikasi DJKI – Wujudkan Pelayanan Publik Yang Cepat, Tepat, Terukur dan Ekonomis

Bogor – Hotel Alana Sentul, tanggal 27 Mei 2021 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melaksanakan Konsinyering Aplikasi dalam rangka meningkatkan pelayanan publik kekayaan intelektual berbasis online. 

Dalam kegiatan dimaksud, Direktur Teknologi Informasi, Sucipto menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual yang dibuka secara virtual. Adapun laporan yang disampaikan oleh Direktur Teknologi Informasi bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2018 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM maka kaidah-kaidah perencanaan yang ada di dalam pengelolaan organisasi harus mengedepankan tata kelola yang mengedepankan tertib administrasi, tertib substansi, dan tertib hukum.

“Dalam pelaksanaan kegiatan Konsinyering Aplikasi yang diselenggarakan Direktorat Teknologi Kekayaan Intelektual yang bertema Mewujudkan Pelayanan Publik Yang Cepat, Tepat, Terukur dan Ekonomis selama 3(tiga) hari dari tanggal 27 s.d. 29 Mei 2021, menghadirkan 3(tiga) orang narasumber berasal dari para pakar, tenaga ahli/praktisi bidang teknologi informasi dengan jumlah peserta 77 (tujuh puluh tujuh) orang peserta yang terbagi atas Direktorat Marek dan Indikasi Geografis, Direktorat Paten, DTLST dan RD, Direktorat Teknologi Informasi, dan para konsultan dari Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI).”, demikian tandasnya Direktur Teknologi Informasi. 

Adapun arahan Direktur Jenderal (Dirjen) KI, Freddy Harris dalam membuka kegiatan secara virtual menyampaikan bahwa aplikasi-aplikasi Kekayaan Intelektual yang dibangun atas hasil karya anak bangsa, yang dapat melindungi data-data KI dengan aman. Biaya pembangunan dan pengembangan aplikasi tidak murah, tetapi mulai dari perencanaan, pembangunan dan pengembangan menjadi hal penting yang dapat kita kontrol. Data-data sangat berharga dan wajib dilindungi. Aplikasi yang dibangun oleh Direktorat Jenderal KI mulai dilirik oleh negara lain, seperti Aplikasi E-HakCipta yang dicontoh oleh negara-negara yang tergabung dalam ARIPO. 

Menurut Freddy Harris, pengembangan aplikasi harus selaras dengan amanat yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dengan Lima Langkah Percepatan Transformasi, diantaranya adalah persiapan roadmap transformasi digital di sektor-sektor strategis, dimana KI merupakan salah satu dari sektor yang sangat strategis. Serta menyiapkan kebutuhan SDM talenta, Direktorat TI telah melakukan peningkatan keterampilan SDM nya dengan mengikuti pelatihan teknis bidang TI bersertifikasi. Percepatan integrasi data nasional juga sangat penting, data-data KI juga terkoneksi dengan data-data PT yang mendaftarkan mereknya ke DJKI dan data-data yang lain.

Melalui Kegiatan Konsinyering Aplikasi Kekayaan Intelektual, dapat menjadi jembatan komunikasi yang sangat baik sehingga mampu mengakomodir kebutuhan-kebutuhan pengembangan aplikasi. Peserta yang hadir, baik Konsultan dari AKHKI maupun dari unit teknis, sampaikanlah hal-hal yang perlu diperbaiki dan dikembangkan” pesan Freddy ketika menutup sambutannya.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Dari Inovasi Menuju Pemanfaatan, Innovation Pitching Day Berlanjut di Hari Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.

Kamis, 8 Oktober 2026

DJKI Dorong Hilirisasi Paten melalui Innovation Pitching Day

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.

Rabu, 7 Oktober 2026

KBP Bacakan Putusan Tiga Perkara Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.

Selasa, 6 Oktober 2026

Selengkapnya