Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding Mitsubishi Chemical Corporation atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00202007371 dengan judul invensi Film Poliester untuk Penahan Film Kering pada Sidang Terbuka untuk Umum pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta.
Ketua Majelis Banding Paten Mochamad Chalid memutuskan menolak Klaim 1 sampai dengan Klaim 7 dari permohonan banding tersebut. Penolakan didasarkan pada hasil pemeriksaan substantif yang menunjukkan bahwa klaim-klaim tersebut tidak memenuhi ketentuan patentabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
“Majelis Banding berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 7 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 25/KBP/VIII/2025 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202007371 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Chalid.
Dalam pemeriksaan substantif, Majelis Banding menilai kejelasan, kebaruan, dan langkah inventif dari tujuh klaim yang diajukan. Klaim 1 sampai dengan Klaim 4, Klaim 6, dan Klaim 7 dinilai tidak memenuhi persyaratan kebaruan dan/atau langkah inventif. Sementara itu, Klaim 5 dinilai tidak jelas karena terdapat pertentangan antara fitur teknis yang diklaim dengan fitur teknis pada klaim yang menjadi acuannya.
Majelis Banding mempertimbangkan dokumen pembanding D1, yaitu JP 2005-82784 A. Berdasarkan pemeriksaan, fitur-fitur pada Klaim 1 sampai dengan Klaim 5 dan Klaim 7 dinilai telah diungkapkan dalam dokumen pembanding tersebut sehingga tidak memenuhi unsur kebaruan. Adapun Klaim 6 dinilai baru karena memiliki perbedaan rasio peregangan, tetapi perbedaan tersebut masih dapat diduga dengan mudah oleh orang yang ahli di bidangnya sehingga tidak mengandung langkah inventif.
“Berdasarkan uraian tersebut, klaim invensi pada permohonan ini tidak berbeda dengan dokumen pembanding D1 JP 2005-82784 A, sehingga dinilai tidak baru. Oleh karena ketidakbaruan invensi, maka Klaim 1 hingga Klaim 5, dan Klaim 7 tidak mengandung langkah inventif sehubungan dengan pengungkapan D1,” ujar Chalid.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Banding Paten memutuskan menolak Klaim 1 sampai dengan Klaim 7 dari permohonan banding tersebut. Majelis juga meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.
Putusan ini menegaskan pentingnya pelindungan paten bagi inventor untuk memberikan kepastian hukum atas invensi yang dihasilkan. Pelindungan dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan paten dan memastikan invensi memenuhi persyaratan kebaruan, langkah inventif, serta dapat diterapkan dalam industri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyosialisasikan pelaksanaan Indonesia Patent Awards 2026 kepada konsultan kekayaan intelektual (KI) dalam pertemuan daring pada 3 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan mekanisme dan kategori penghargaan yang akan diberikan dalam ajang apresiasi paten tersebut.
Kamis, 3 September 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong peningkatan kesadaran perempuan untuk melakukan deteksi dini dan vaksinasi sebagai langkah pencegahan kanker serviks. Upaya tersebut dilakukan melalui seminar kesehatan bertema “Sayangi Dirimu: Deteksi Dini dan Vaksinasi untuk Hidup Lebih Sehat, Perempuan Berdaya, Bebas Kanker Serviks” yang digelar di Aula Niko Kansil, Lantai 8 Gedung DJKI, Selasa, 1 September 2026.
Selasa, 1 September 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding yang diajukan Darmawan Utomo atas penolakan permohonan paten berjudul Metode Pelangsiran dan Pemasangan Atap Panjang Bergelombang. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin Ketua Majelis Banding Paten, Mahruzar, di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Kamis, 27 Agustus 2026