Komisi Banding Paten Terima 3 Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten Republik Indonesia menggelar sidang pembacaan putusan permohonan banding paten secara daring melalui kanal Youtube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 4 November 2021.

Pada sidang tersebut, Komisi Banding Paten memutuskan menerima tiga permohonan banding atas penolakan permohonan paten yang sebelumnya ditolak oleh DJKI.

Berdasarkan pembacaan putusan, tiga permohonan banding tersebut yaitu, pertama, permohonan paten dengan nomor P00201600097 yang berjudul ‘Filter Rokok Tembakau’ milik Essentra Filter Products Development Co. PTE. LTD. Kedua, permohonan paten dengan nomor P00201705254 yang berjudul ‘Informasi Sistem Sesuai Permintaan’ milik Qualcomm Incorporated.

Ketiga, permohonan paten dengan nomor W00201305110 yang berjudul ‘Bahan Logam Yang Diberi Perlakuan Permukaan dan Zat Perlakuan Permukaan Logam Berair’ milik Nippon Steel & Sumitomo Metal Corporation dan Nihon Parkerizing Co., LTD.

Ketua Majelis yang membacakan putusan banding paten berjudul ‘Filter Rokok Tembakau’, Sri Sulistiyani mengatakan bahwa menerima klaim 1 sampai dengan klaim 14 dan klaim 16 dari permohonan banding nomor registrasi 69/KBP/IV/2019.

“Dan meminta Menteri Hukum dan HAM untuk menerbitkan sertifikat permohonan paten nomor P00201600097 yang berjudul ‘Filter Rokok Tembakau’,” ucap Sri.

Selain itu, Ketua Majelis Hotman Togatorop yang memimpin sidang banding paten berjudul ‘Informasi Sistem Sesuai Permintaan’ menyebutkan menerima klaim 1 sampai dengan klaim 53 permohonan banding pemohon nomor registrasi 74/KBP/IV/2019.

Dia juga meminta Menteri Hukum dan HAM untuk menerbitkan sertifikat paten milik Qualcomm Incorporated yang permohonannya bernomor P00201705254.

Pada sidang ketiga, Ketua Majelis Syafruddin membacakan putusan banding paten berjudul ‘Bahan Logam Yang Diberi Perlakuan Permukaan dan Zat Perlakuan Permukaan Logam Berair’.

Komisi Banding Paten menerima klaim 1 sampai dengan klaim 15 permohonan banding  yang bernomor registrasi 03/KBP/I/2020 milik Nippon Steel & Sumitomo Metal Corporation dan Nihon Parkerizing Co., LTD.

“Meminta Menteri Hukum dan HAM untuk menerbitkan sertifikat permohonan paten nomor W00201305110 dengan judul  ‘Bahan Logam Yang Diberi Perlakuan Permukaan dan Zat Perlakuan Permukaan Logam Berair’,” tutur Syafruddin


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Tekankan Peran Hak Merek dalam Pengembangan Usaha di IFBC Bandung 2026

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya pelindungan merek sebagai bagian dari pengembangan usaha yang berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan dalam sesi Inspira Talk bertema “Pentingnya Hak Merek dalam Pengembangan dan Perlindungan Usaha” pada rangkaian Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2026 yang berlangsung di Sudirman Grand Ballroom pada Sabtu, 31 Mei 2026.

Sabtu, 30 Mei 2026

DJKI Hadirkan Booth Layanan KI pada IFBC Bandung 2026

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperluas upaya edukasi dan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual (KI) melalui partisipasinya dalam kegiatan Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2026 yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, pada 29 s.d 31 Mei 2026.

Jumat, 29 Mei 2026

Sidang Terbuka Komisi Banding Paten RI: loloskan Tiga Permohonan Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Qualcomm Incorporated di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, pada 7 Mei 2026

Kamis, 7 Mei 2026

Selengkapnya