Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari Alat Pengeluaran untuk Bahan Cair yang Mengandung Partikel Padat, Metode Pengeluaran dan Alat Pelapisan; serta Sistem Pengukuran dan Pencampuran di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 28 November 2024.
Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Rifto Andriawan Indrasanto memutuskan menerima Permohonan Banding Koreksi dengan Nomor Registrasi 15/KBP/VII/2024 atas Klaim 18 dan Klaim 19 dari Paten Nomor IDP000092891 dengan judul invensi Alat Pengeluaran untuk Bahan Cair yang Mengandung Partikel Padat, Metode Pengeluaran, dan Alat Pelapisan.
Rifto menyatakan berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan, Majelis Banding menilai bahwa koreksi atas Klaim 18 dan 19 tersebut hanya sebatas koreksi kesalahan klerikal di mana Klaim 16 bukan merupakan klaim metode.
“Majelis Banding berkesimpulan permohonan banding terhadap koreksi atas Klaim 18 dan Klaim 19 sebagaimana dijelaskan dalam Tabel Matrik Perbandingan Klaim dari Paten Nomor IDP000092891 yang diajukan oleh Pemohon telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4) huruf a dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Rifto.
Selanjutnya dalam sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten M. Adril Husni memutuskan menerima sebagian Permohonan Banding dengan Nomor Registrasi 18/KBP/VI/2023 atas Klaim 1 sampai dengan Klaim 4, dan menolak Klaim 5 sampai dengan Klaim 8 dari Paten Nomor P00201910555 dengan judul Sistem Pengukuran dan Pencampuran.
“Majelis Banding menilai bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 4 dinilai baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” tutur Adril.
Lebih lanjut Adril menyampaikan bahwa Klaim 5 sampai dengan Klaim 8 dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, sehingga dipertimbangkan untuk ditolak sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) dan ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik. (SGT/SYL)
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas permohonan banding yang diajukan PT Makuku Care Indonesia terhadap penolakan Permohonan Paten Nomor S00202313055 yang berjudul Inti Sap Komposit dengan Struktur Alur Pemandu Aliran pada Kamis, 2 Juli 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.
Kamis, 2 Juli 2026
Bimbingan Teknis Penguatan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Sentra KI Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Universitas Airlangga pada Senin, 29 Juni 2026 memberikan manfaat nyata bagi para peneliti dan inventor dalam memahami proses pelindungan paten.
Senin, 29 Juni 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus meningkatkan kualitas permohonan paten melalui penguatan kapasitas Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi. Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Pembinaan dan Penguatan Sentra KI di Universitas Airlangga, Surabaya, pada 29 - 30 Juni 2026.
Senin, 29 Juni 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Jumat, 17 Juli 2026
Jumat, 17 Juli 2026