Kemenkumham Bersama Bekraf Bersinergi Lindungi Pelaku Ekonomi Kreatif

Jakarta – Pelindungan hak kekayaan intelektual (HKI) bagi pelaku ekonomi kreatif begitu penting, karena pelaku ekonomi kreatif memiliki peran vital sebagai salah satu penggerak perekonomian bangsa.

Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly saat memberikan sambutan pada acara Penyerahan Sertifikat HKI Kepada Pelaku Ekonomi Kreatif di Hotel JS Luwansa, Senin (8/4/2019).

“Melindungi hak pelaku ekonomi kreatif sama halnya dengan upaya pelindungan atas HKI seseorang melalui usaha pencegahan maupun penegakan hukum di bidang KI,” ujar Yasonna H. Laoly.

Pada acara ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko polhukam) Wiranto mewakili Presiden RI Joko Widodo menyerahkan 71 sertifikat Kekayaaan Intelektual (KI) kepada pelaku ekonomi kreatif, dengan didampingi Menkumham Yasonna H. Laoly dan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf.

Sertifikat HKI ini merupakan bukti kepemilikan yang dapat dimanfaatkan untuk mengoptimalkan komersialisasi HKI ke depannya.
Menurut Menkumham, melalui kegiatan ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa pemerintah sangat memperhatikan pelindungan dan pemanfaatan KI sebagai salah satu aset terpenting bagi pelaku ekonomi kreatif dalam upaya mendorong pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia.
“Peran ekonomi kreatif di zaman ini, tentunya sangat berperan penting pada perekonomian nasional,” ujar Yasonna H. Laoly.
Ia mengungkapkan bahwa sejak era reformasi 1998, sektor usaha yang terbukti dapat bertahan ketika perusahaan-perusahaan raksasa rontok adalah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Pada kesempatan yang sama, Wiranto juga menyampaikan bahwa suatu negara dapat dikatakan maju, apabila memiliki minimal rasio pelaku ekonomi kreatif sebesar 14% dari total jumlah penduduk yang ada.
“Jika suatu negara ingin maju, kalau rasio dari pelaku ekonomi kreatif atau entrepreneur lebih dari empat belas persen, dan negara kita baru mencapai kurang lebih 3,1%,” tutur Wiranto.
Menurut Wiranto, saat ini perlu adanya percepatan untuk memacu berkembangnya entrepreneur di Indonesia sangat penting, maka perlu adanya peran yang sinergi antar lembaga Pemerintah dan swasta. Salah satunya seperti yang dilakukan Kemenkumham dan Bekraf dalam memfasilitasi pendaftaran kepada pelaku ekonomi kreatif.
Sementara itu, Kepala Bekraf Triawan Munaf menyampaikan bahwa melalui Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi, Bekraf telah melakukan sosialisasi dan fasilitasi HKI di lebih dari 80 kota berbeda di 34 provinsi.

“Kami juga telah memfasilitasi sekitar 5.761 pendaftaran permohonan HKI produk ekraf ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Triawan Munaf.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Himpun Masukan Strategis untuk FBPI 2026

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghimpun masukan dari berbagai mitra strategis untuk memperkuat persiapan Focus Group Discussion (FGD) Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Audiensi yang berlangsung di Gedung DJKI Rabu 12 Agustus 2026, secara khusus membahas penguatan valuasi dan lisensi paten sebagai bagian dari upaya mendorong komersialisasi kekayaan intelektual.

Rabu, 12 Agustus 2026

DJKI Matangkan Persiapan Forum Bisnis Paten Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mematangkan konsep pelaksanaan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) sebagai wadah untuk mempertemukan inventor, pemegang paten, industri, investor, dan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan serta komersialisasi paten di Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi FBPI yang digelar di Ruang Rapat Lantai 7 Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Selasa 11 Agustus 2026.

Selasa, 11 Agustus 2026

KBP Putus Tiga Permohonan Banding Paten, Dua Ditolak dan Satu Diterima

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding paten yang diajukan oleh Sriwulan Hariantono dan LAKSHMI MACHINE WORKS LIMITED pada 6 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Kamis, 6 Agustus 2026

Selengkapnya