Kemenkum Serahkan Sertifikat KIK dan Piagam KBKI di Festival Pacu Jalur 2025

Kuantan Singingi - Kementerian Hukum menyerahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan menetapkan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) di tengah kemeriahan Festival Pacu Jalur 2025, di Tepian Narosa, Kuantan Singingi, Riau, pada Rabu, 20 Agustus 2025. Penyerahan itu menjadi penanda penting kehadiran negara untuk memberikan pelindungan hukum bagi warisan budaya.

Staf Khusus Menteri Hukum Bidang Keamanan dan Ketertiban dan Intelijen, Adam Muhammad menyerahkan sertifikat KIK Pacu Jalur kepada pemerintah daerah. Menurutnya, tradisi ini bukan hanya sekadar perlombaan mendayung, tetapi juga wujud identitas serta jati diri masyarakat Riau.

“Dengan adanya sertifikat KIK ini, warisan budaya Pacu Jalur semakin terlindungi secara hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, sekaligus menjadi simbol pengakuan nasional dan internasional,” ujar Adam.

Pacu Jalur sendiri merupakan pesta rakyat kebanggaan masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi, Riau yang diselenggarakan sejak abad ke-17. Jalur merupakan alat angkut dan transportasi utama warga desa di Rantau Kuantan. Pada 100 tahun kemudian, warga melihat sisi lain yang membuat keberadaan jalur itu menjadi sangat menarik, yakni dengan digelarnya acara lomba adu kecepatan yang kita kenal saat ini dengan nama pacu jalur.

Lebih lanjut, Staf Khusus Bidang Isu-isu Strategis, Carman Ansari E.A.R Latief juga menyerahkan Piagam Penetapan Pacu Jalur Tepian Narosa, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) untuk Kategori Kawasan Karya Cipta dan KIK.

“Kami ingin memastikan bahwa nilai-nilai luhur yang terkandung dalam pacu jalur tetap hidup, relevan, dan diwariskan kepada generasi mendatang,” tutur Carman.

Selain Pacu Jalur, dalam kesempatan ini juga diserahkan sertifikat KIK Ekspresi Budaya Tradisional Sepak Rago Tinggi, sebuah permainan tradisional yang diperkirakan sudah ada sejak tahun 1833 yang dimainkan oleh nenek moyang yang berasal dari kenegerian Kopah Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kedua sertifikat KIK dan piagam penetapan KBKI ini merupakan bentuk pelindungan hukum atas setiap ekspresi budaya masyarakat. Melalui penyerahan ini, diharapkan dapat menjadi penguat identitas dan mendorong perekonomian daerah melalui pemanfaatan kekayaan intelektual pada daerah tersebut.

DJKI berkomitmen untuk senantiasa memberikan pendampingan dengan melakukan koordinasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia untuk dapat memberikan layanan dan pendampingan terkait inventarisasi pencatatan KIK bagi para pemangku kepentingan.



LIPUTAN TERKAIT

Mengkal di Luar, Manis dan Lembut di Dalam. Kenalan Yuk dengan Sawo Sukatali

Bagi sebagian orang, sensasi “berpasir” seolah sudah menjadi ciri khas buah sawo. Namun, anggapan itu tidak berlaku bagi Sawo Sukatali Sumedang. Ketika matang, daging buahnya justru halus, nyaris tanpa serat.

Minggu, 19 Juli 2026

Pengawasan Tiga Indikasi Geografis di Bali: Menjaga Warisan, Menguatkan Nilai Ekonomi Masyarakat

Tim Pengawas Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyusuri Kabupaten Karangasem, Bali, untuk memantau tiga produk Indikasi Geografis, yakni Tenun Gringsing Bali, Mete Kubu Bali, dan Salak Sibetan Karangasem Bali. Pengawasan yang dilakukan selama 13–17 Juli 2026 ini berlangsung di Kabupaten Karangasem.

Sabtu, 18 Juli 2026

DJKI Percepat Inventarisasi KIK Kalimantan Barat

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mempercepat inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai upaya memperkuat pelindungan hukum terhadap warisan budaya daerah. Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan Koordinasi Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal di Aula Soepomo Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Selasa 14 Juni 2026.

Selasa, 14 Juli 2026

Selengkapnya