Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Novartis AG dan Qualcomm Incorporated pada Kamis, 15 Januari 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.
Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Amarila Malik menyampaikan, telah menerima permohonan banding koreksi dengan nomor registrasi 12/KBP/III/2025 terkait kesalahan pada klaim 1, 6, 10, 11, 13, 14, 22, dan 23 dari paten nomor IDP000097136 dengan judul invensi Piperidinil-Metil-Purineamina sebagai Inhibitor NSD2 dan Zat Anti-Kanker.
“Majelis menilai bahwa penambahan frasa tersebut merupakan penyelarasan dengan dokumen internasional lain yang telah diberi paten dan majelis berpendapat bahwa koreksi yang dimohon bukan penambahan fitur baru dan tidak memperluas lingkup klaim yang telah diberi paten,” ujar Amarila.
Sementara itu, pada sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Hotman Togatorop memutuskan untuk menerima klaim 1 s.d klaim 32 atas permohonan banding terhadap penolakan atas permohonan paten dengan nomor registrasi 24/KBP/X/2024, dengan nomor permohonan paten P00202107118 berjudul Pengkodean Koefisien untuk Mode Melewati Transformasi.
“Majelis menilai bahwa invensi klaim 1 sampai dengan Klaim 32 dapat diterapkan dalam industri di mana invensi dapat dibuat secara berulang (secara massal) dengan kualitas yang sama dan dapat dijalankan atau digunakan dalam praktik,” ucap Hotman.
Lebih lanjut Hotman menjelaskan, berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan pada angka 1 sampai dengan angka 3, dapat disimpulkan bahwa permohonan banding nomor registrasi 24/KBP/X/2024 terhadap penolakan permohonan paten nomor P00202107118 atas klaim 1 s.d klaim 32 telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghimpun masukan dari berbagai mitra strategis untuk memperkuat persiapan Focus Group Discussion (FGD) Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Audiensi yang berlangsung di Gedung DJKI Rabu 12 Agustus 2026, secara khusus membahas penguatan valuasi dan lisensi paten sebagai bagian dari upaya mendorong komersialisasi kekayaan intelektual.
Rabu, 12 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mematangkan konsep pelaksanaan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) sebagai wadah untuk mempertemukan inventor, pemegang paten, industri, investor, dan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan serta komersialisasi paten di Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi FBPI yang digelar di Ruang Rapat Lantai 7 Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Selasa 11 Agustus 2026.
Selasa, 11 Agustus 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding paten yang diajukan oleh Sriwulan Hariantono dan LAKSHMI MACHINE WORKS LIMITED pada 6 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kamis, 6 Agustus 2026