Sidang terbuka KBP RI.

KBP RI Putuskan Terima Permohonan Banding Siam Kubota Corporation

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima satu permohonan banding paten atas penolakan permohonan paten sederhana dengan nomor registrasi 18/KBP/VII/2021 yang diajukan oleh Siam Kubota Corporation Co. Ltd. yang diajukan melalui kuasanya Biro Oktroi Roosseno.

Keputusan terhadap invensi Transmisi Untuk Kendaraan Kerja tersebut dibacakan oleh Majelis Banding Paten yang diketuai oleh Ikhsan, dalam sidang terbuka yang disiarkan melalui Youtube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Selasa, 31 Januari 2023.

“Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis terhadap permohonan banding S00201406048 dapat disimpulkan bahwa klaim 1 sampai dengan klaim 4 paten tersebut tidak sama dengan pembanding,” terang Ikhsan.

“Berdasarkan data dan fakta yang diuraikan, majelis berkesimpulan bahwa klaim 1 sampai dengan klaim 4 telah memenuhi ketentuan pada pasal  3 ayat (2) dan pasal 8 Undang-Undang (UU) RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” tambahnya.

Adapun Pasal 3 Ayat (2) UU RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten tertulis paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.

Sementara itu pasal 8, invensi dapat diterapkan dalam industri jika Invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana diuraikan dalam Permohonan.

Selanjutnya, Majelis Banding Paten meminta kepada Menteri Hukum dan HAM untuk menindaklanjuti dengan mengubah lampiran pada sertifikat paten serta mengumumkan hasil keputusan majelis baik melalui media elektronik maupun non-elektronik. (daw/dit)



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Dari Inovasi Menuju Pemanfaatan, Innovation Pitching Day Berlanjut di Hari Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.

Kamis, 8 Oktober 2026

DJKI Dorong Hilirisasi Paten melalui Innovation Pitching Day

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.

Rabu, 7 Oktober 2026

KBP Bacakan Putusan Tiga Perkara Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.

Selasa, 6 Oktober 2026

Selengkapnya