KBP Putuskan Tiga Banding Paten: Arcellx Diterima, Dua Ditolak

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Komisi Banding Paten (KBP) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum bagi para inventor dan pemegang paten. Dalam tiga sidang terbuka yang digelar di Gedung DJKI pada 13 November 2025, KBP memutuskan untuk menerima satu permohonan banding dan menolak dua permohonan banding yang diajukan oleh Arcellx, Inc., PT Pamapersada Nusantara, dan Yamaha Hatsudoki Kabushiki Kaisha atas sejumlah invensi di bidang bioteknologi, permesinan, dan otomotif.

Pada sidang pertama, Majelis Banding Paten yang diketuai oleh Dian Nurfitri memutuskan untuk menerima Permohonan Banding Nomor Registrasi 9/KBP/II/2025 atas koreksi deskripsi, klaim, dan/atau gambar dari Paten Nomor IDP000096741 berjudul Terapi Sel Imun Multifungsi milik Arcellx, Inc.

“Koreksi yang diajukan pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (2) serta Pasal 69 ayat (4) huruf b, huruf c, dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Majelis menerima Permohonan Banding Koreksi pemohon dan meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti dengan mengubah lampiran sertifikat,” ujar Dian.

Sidang kedua dipimpin oleh Mahruzar dengan agenda pemeriksaan Permohonan Banding Nomor Registrasi 50/KBP/XI/2024 terhadap penolakan Permohonan Paten Sederhana Nomor S00202110373 berjudul Peralatan Pompa Pengeruk Tenaga Listrik pada Area Kolam Lumpur Sempit milik PT Pamapersada Nusantara.

Majelis menilai bahwa klaim 1 hingga klaim 3 dalam permohonan banding tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

“Berdasarkan pertimbangan hukum dari data dan fakta yang ada, Majelis Banding Paten Komisi Banding Paten Republik Indonesia memutuskan menolak klaim 1 sampai dengan klaim 3 serta meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” jelas Mahruzar.

Selanjutnya, Majelis Banding Paten yang diketuai oleh Ragil Yoga Edi memeriksa Permohonan Banding Nomor Registrasi 54/KBP/XII/2024 atas koreksi klaim setelah paten diberikan untuk Paten Nomor IDP000095922 berjudul Kendaraan Jenis Tunggang milik Yamaha Hatsudoki Kabushiki Kaisha.

Ragil menyampaikan bahwa klaim 1–14 yang diajukan dalam banding tidak termasuk dalam kategori koreksi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Majelis Banding Paten berpendapat bahwa klaim 1–14 amandemen yang merupakan Permohonan Banding Koreksi tidak termasuk koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah permohonan diberi paten sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024,” tegas Ragil Yoga Edi.

“Berdasarkan pertimbangan hukum dari data dan fakta tersebut di atas, Majelis Banding Paten Komisi Banding Paten Republik Indonesia memutuskan menolak Permohonan Banding Koreksi atas Klaim Setelah Permohonan Diberi Paten terhadap klaim 1-14 serta meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.” lanjutnya.

Rangkaian putusan ini menegaskan peran DJKI sebagai lembaga yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam pelindungan kekayaan intelektual. Melalui mekanisme banding paten, DJKI memastikan setiap invensi dinilai secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum KI, DJKI Gelar Rakernis PPNS

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual (KI) pada 10 s.d 12 Desember 2025 di Hotel Bigland, Sentul. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk memperkuat peran PPNS dalam menjaga perlindungan KI di tengah meningkatnya pelanggaran, terutama di ruang digital.

Rabu, 10 Desember 2025

Torehkan Banyak Capaian, Dirjen KI Hermansyah Canangkan 2026 sebagai Tahun Paten

Sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menorehkan sejumlah capaian gemilang. Melalui DJKI Indonesia menyandang status sebagai negara pemilik Indikasi Geografis terbanyak di ASEAN dengan total 246 produk, sekaligus mempertahankan posisi sebagai negara dengan permohonan paten sederhana terbanyak di dunia. Kapasitas layanan juga meningkat, kini pemeriksaan merek dapat diselesaikan dalam waktu maksimal enam bulan, lebih cepat dibanding standar beberapa negara maju.

Selasa, 9 Desember 2025

DJKI Tekankan Sinergi dan Single Authority KI Nasional dalam Penyusunan Renstra 2025-2029

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar sesi diskusi panel dalam rangka Evaluasi Kinerja 2025 sebagai bagian dari sinergi kebijakan dan kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI dalam Rencana Strategis Kementerian Hukum 2025-2029. Forum ini menjadi momentum penting bagi DJKI untuk mengkonsolidasikan arah kebijakan, memperkuat tata kelola kelembagaan, dan memastikan bahwa seluruh program serta indikator kinerja selaras dengan agenda Transformasi Hukum Digital, Reformasi Birokrasi, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasiona atau RPJMN 2025-2029.

Selasa, 9 Desember 2025

Selengkapnya