Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding yang diajukan Nokia Technologies OY dan Nippon Soda Co., Ltd. yang berlangsung pada 13 Januari 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten M. Adril Husni memutuskan menerima permohonan banding koreksi dengan nomor registrasi 2/KBP/I/2025 atas klaim 1, 5, 10, 11, 15, 16, dan 17 dari Paten Nomor IDP000096143 dengan judul invensi Pengalihan Pembawa Radio di dalam Akses Radio.
“Majelis Banding berkesimpulan bahwa Koreksi atas kesalahan pada Klaim 1, 5, 10, 11, 15, 16, dan 17 dari paten Nomor tersebut yang diajukan oleh Pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Adril.
Selanjutnya pada sidang kedua, Ketua Majelis Banding Erlina Susilawati menerima permohonan banding koreksi dengan Nomor Registrasi 6/KBP/II/2025 atas kesalahan penerjemahan yang terdapat di dalam Klaim 1 dari Paten Nomor IDP000096587 dengan judul Garam Piridinium dan Zat Pengendalian Hama.
Majelis Banding menilai bahwa spesifikasi Permohonan Paten Nomor P00202003733 berupa deskripsi Halaman 1 sampai dengan 91, Klaim 1 sampai dengan Klaim 5, dan abstrak yang menjadi objek pemberian paten sebagaimana disampaikan pada Surat Pemberitahuan Pemberian Permohonan Nomor HKI-3-KI.05.01.08-DP-P00202003733 tanggal 18 November 2024 ialah spesifikasi permohonan paten yang disampaikan Pemohon melalui surat nomor referensi PAXX055 tanggal 21 Maret 2024.,
“Oleh sebab itu, maka yang menjadi objek banding terhadap koreksi ialah spesifikasi permohonan paten yang disampaikan pemohon melalui surat nomor referensi PAXX055 tanggal 21 Maret 2024 tersebut,”. Ucap Erlina
Lebih lanjut Erlina menyatakan berdasarkan data dan fakta sebagaimana dimaksud pada Angka 1 sampai dengan Angka 4 di atas, Majelis Banding berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan terhadap Klaim 1 dari Paten Nomor IDP000096587, khususnya koreksi terhadap definisi substituen Q1 dinilai memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (4) huruf b dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten.
Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding paten yang diajukan oleh Sriwulan Hariantono dan LAKSHMI MACHINE WORKS LIMITED pada 6 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kamis, 6 Agustus 2026
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas penolakan permohonan paten yang diajukan oleh Amarin Pharmaceuticals Ireland Limited dan Qualcomm Incorporated pada Selasa, 28 Juli 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Sidang tersebut membahas Permohonan Banding Nomor Registrasi 29/KBP/IX/2025, 37/KBP/X/2024, dan 39/KBP/X/2024.
Selasa, 28 Juli 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadirkan booth layanan kekayaan intelektual (KI) dalam rangkaian Jakarta Fashion & Food Festival (JF3) pada kamis, 23 Juli 2026 di Mall Kelapa Gading, Jakarta. Booth ini memberikan layanan konsultasi hak cipta, desain industri, dan merek, sekaligus menyediakan layanan pencatatan hak cipta secara gratis selama penyelenggaraan kegiatan.
Kamis, 23 Juli 2026
Senin, 10 Agustus 2026
Minggu, 9 Agustus 2026
Jumat, 7 Agustus 2026