Depok - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah menggodok dua aturan baru sekaligus untuk memperkuat sistem pelindungan teknologi dan keterbukaan informasi di Indonesia. Langkah ini ditandai dengan digelarnya Konsinyering Penyusunan Pedoman Klasifikasi dan Penelusuran Paten, serta Pedoman Pengumuman Paten di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada Selasa 2 Juni 2026.
Langkah strategis ini diambil demi merespon pesatnya perkembangan teknologi global, sekaligus memastikan setiap inovasi anak bangsa mendapatkan pelindungan hukum yang kuat serta dapat diakses oleh publik secara transparan.
Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Andrieansjah menegaskan, sistem paten di Indonesia harus berjalan profesional dan selaras dengan standar internasional. Kehadiran pedoman klasifikasi dan pedoman publikasi yang baru ini dinilai krusial untuk meningkatkan mutu layanan publik.
"Klasifikasi paten bukan sekadar urusan administratif pengelompokan dokumen, melainkan pondasi penting dalam mengelola informasi teknologi. Sementara penelusuran yang mendalam sangat krusial untuk menentukan keaslian suatu invensi," ujar Andrieansjah.
Tidak kalah penting, aturan ini juga akan difokuskan pada Pedoman Pengumuman atau Publikasi Paten. Tahap publikasi ini dinilai sangat strategis karena menjadi sarana keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus bentuk tanggung jawab negara kepada publik.
Menariknya, aturan publikasi yang baru ini tidak hanya mengatur pengumuman pada tahap permohonan awal saja. Semua layanan lanjutan, seperti pemberian paten, perubahan data, pengalihan hak, pencatatan lisensi, hingga penghapusan paten, nantinya akan memiliki prosedur publikasi yang seragam, jelas, dan berbasis digital.
Akselerasi digital dan keterbukaan informasi ini sengaja dipacu karena meningkatnya jumlah permohonan paten di Indonesia. Melalui pedoman yang baru, masyarakat luas, mulai dari akademisi, pelaku usaha, hingga inovator lokal, bisa mengakses informasi publikasi paten secara akurat, tepat waktu, dan lebih mudah.
"Kualitas suatu sistem paten tidak hanya ditentukan oleh regulasi yang baik, tetapi juga oleh kualitas pelaksanaannya di lapangan," tegas Andrieansjah.
Kegiatan ini turut dikawal oleh para Pemeriksa Paten, Tim Kerja Publikasi Paten, Tim Kerja Penelusuran Paten serta Tim Kerja dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) untuk menghasilkan panduan kerja yang benar-benar aplikatif.
DJKI optimistis, lewat pembenahan sistem klasifikasi dan transparansi publikasi ini, kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem inovasi nasional akan semakin kuat. "Sistem pemeriksaan yang berkualitas akan merangsang tumbuhnya budaya inovasi yang sehat di Indonesia," pungkas Andrieansjah.
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas permohonan banding yang diajukan PT Makuku Care Indonesia terhadap penolakan Permohonan Paten Nomor S00202313055 yang berjudul Inti Sap Komposit dengan Struktur Alur Pemandu Aliran pada Kamis, 2 Juli 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.
Kamis, 2 Juli 2026
Bimbingan Teknis Penguatan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Sentra KI Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Universitas Airlangga pada Senin, 29 Juni 2026 memberikan manfaat nyata bagi para peneliti dan inventor dalam memahami proses pelindungan paten.
Senin, 29 Juni 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus meningkatkan kualitas permohonan paten melalui penguatan kapasitas Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi. Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Pembinaan dan Penguatan Sentra KI di Universitas Airlangga, Surabaya, pada 29 - 30 Juni 2026.
Senin, 29 Juni 2026
Minggu, 19 Juli 2026
Sabtu, 18 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026