Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan IP Talks Seri Webinar KI #14 secara daring bertajuk Unlocking Brand Value: Meningkatkan Nilai Ekonomi melalui Hilirisasi Merek pada Rabu, 22 Juli 2026. Webinar ini menghadirkan Pemeriksa Merek Ahli Muda DJKI Rizki Mardiyah, dan Head of Legal Group Division EIGER M. Handi Amijaya, untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjadikan merek tidak hanya sebagai identitas usaha, tetapi juga sebagai aset ekonomi yang mampu menciptakan nilai tambah melalui berbagai skema komersialisasi.
Rizki menjelaskan bahwa pelindungan merek merupakan fondasi utama sebelum pelaku usaha melakukan hilirisasi atau komersialisasi merek. Ia menekankan bahwa hak eksklusif atas merek terdaftar memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang ekonomi bagi pemiliknya.
"Merek yang telah terdaftar tidak hanya menjadi bukti kepemilikan dan memberikan pelindungan hukum, tetapi juga memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan sendiri merek tersebut maupun memberikan izin kepada pihak lain melalui lisensi sehingga mampu menghasilkan nilai ekonomi," ujar Rizki.
Rizki menambahkan bahwa terdapat berbagai bentuk hilirisasi merek, mulai dari lisensi, waralaba (franchising), merchandising, brand extension, co-branding, hingga component branding. Menurutnya, skema tersebut dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk memperluas pasar, meningkatkan efisiensi promosi, membuka sumber pendapatan baru, serta mengoptimalkan pemanfaatan merek sebagai aset bisnis.
Sementara itu, M. Handi Amijaya menjelaskan bahwa banyak pelaku usaha masih berhenti pada tahap mendaftarkan merek, tanpa mengembangkan strategi agar merek tersebut mampu memberikan nilai ekonomi yang lebih besar. Menurutnya, merek yang dikelola secara konsisten dapat berkembang menjadi aset perusahaan yang bernilai tinggi dan menjadi instrumen daya saing bisnis.
"Merek tidak cukup hanya dilindungi secara hukum. Merek harus dikelola sebagai aset strategis melalui hilirisasi yang legal dan berkelanjutan sehingga mampu memperluas pasar, menciptakan sumber pendapatan baru, dan meningkatkan daya saing perusahaan," kata Handi.
Sebagai studi kasus, Handi memaparkan perjalanan EIGER yang memanfaatkan pelindungan merek sebagai dasar untuk melakukan ekspansi bisnis melalui co-branding, brand extension, merchandising, penguatan komunitas, hingga ekspansi ke pasar internasional. Menurutnya, strategi tersebut berhasil meningkatkan nilai merek sekaligus memperkuat posisi EIGER sebagai merek Indonesia yang mampu bersaing di tingkat global.
Menutup paparannya, Handi mengajak pelaku usaha Indonesia untuk tidak berhenti pada proses pendaftaran merek, melainkan memanfaatkan hak eksklusif yang dimiliki melalui berbagai strategi hilirisasi yang tetap memperhatikan aspek hukum.
"Mari optimalkan nilai ekonomi merek Indonesia melalui hilirisasi yang legal dan berkelanjutan, disertai peran aktif dalam melindungi hak eksklusif atas merek terdaftar yang telah diberikan negara," tutup Handi.
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding Mitsubishi Chemical Corporation atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00202007371 dengan judul invensi Film Poliester untuk Penahan Film Kering pada Sidang Terbuka untuk Umum pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta.
Kamis, 13 Agustus 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghimpun masukan dari berbagai mitra strategis untuk memperkuat persiapan Focus Group Discussion (FGD) Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Audiensi yang berlangsung di Gedung DJKI Rabu 12 Agustus 2026, secara khusus membahas penguatan valuasi dan lisensi paten sebagai bagian dari upaya mendorong komersialisasi kekayaan intelektual.
Rabu, 12 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mematangkan konsep pelaksanaan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) sebagai wadah untuk mempertemukan inventor, pemegang paten, industri, investor, dan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan serta komersialisasi paten di Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi FBPI yang digelar di Ruang Rapat Lantai 7 Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Selasa 11 Agustus 2026.
Selasa, 11 Agustus 2026