Jakarta - Pertumbuhan industri mode Indonesia bergerak ke arah yang lebih baik dan dinamis terbukti dengan banyaknya desainer yang berpartisipasi pada pekan mode dunia, baik dalam bentuk peragaan busana atau pameran. Hal ini disampaikan Fashion Desainer Lenny Agustin dalam Live Instagram Webinar OKE KI yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Mei 2025.
“Potensi industri fesyen yang berkembang di Indonesia sangatlah besar ditopang oleh kekayaan budaya lokal sehingga produk fesyen Indonesia ini memiliki keunikan dan perbedaan dibandingkan dengan produk-produk dari negara lain”, terang Lenny.
Data DJKI pada tahun 2024 mencatat bahwa sektor fesyen menempati peringkat kelima sebagai kategori dengan jumlah permohonan desain industri tertinggi, dengan total sebanyak 400 permohonan.
Meski demikian, masih terdapat tantangan besar bagi para desainer di mana desain atau karya mereka kerap diadopsi tanpa izin oleh pihak lain sehingga menimbulkan kerugian pemilik karya.
Lenny menerangkan bahwa ia pernah mengalami peniruan karya, bahkan hingga dituduh meniru desain miliknya sendiri oleh desainer lain yang justru menyalin karyanya. Akan tetapi ia tetap optimis untuk tetap berkarya karena menurutnya, jika desainer terkenal saja meniru karyanya, berarti karyanya memiliki nilai yang patut dihargai.
“Dari pengalaman tersebut saya sadar pentingnya mendaftarkan karya saya ke DJKI untuk mendapatkan pelindungan hukum”, ungkap Lenny.
Menanggapi hal tersebut, Syahdi Hadiyanto selaku Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Hak Cipta dan Desain Industri menyatakan bahwa DJKI berperan dalam memberikan pelindungan atas karya dari hasil kekayaan intelektual (KI) terutama tentang desain industri.
“Desain industri merupakan bentuk kreasi dua atau tiga dimensi, berupa bentuk, konfigurasi, komposisi garis, dan warna. DJKI hadir untuk memberikan pelindungan hukum atas hasil cipta para desainer agar karya mereka tidak disalahgunakan,” ujar Syahdi.
Syahdi menambahkan pelindungan desain industri menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga keberlangsungan industri kreatif Indonesia, sekaligus mendorong para pelaku industri untuk terus berinovasi dan berkarya tanpa rasa khawatir akan pelanggaran.
"Apabila Anda meyakini bahwa karya desain Anda memiliki potensi besar, jangan ragu untuk segera memberikan pelindungan hukum sejak awal melalui pendaftaran di DJKI”, pungkas Syahdi. (SGT/KAD)
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Selasa, 3 Februari 2026