Singapura - Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa kekayaan intelektual (KI) kini harus dipandang tidak hanya sebagai instrumen pelindungan hukum, tetapi juga sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional dan global. Pernyataan tersebut disampaikan saat memberikan sambutan pada pembukaan Global Forum on Intellectual Property (GFIP) dalam rangkaian Singapore IP Week 2026 di Singapura, Rabu (26/8).
Dalam forum yang dihadiri para pemimpin dan pejabat tinggi bidang kekayaan intelektual dunia tersebut, Supratman menekankan bahwa ASEAN dan kawasan Asia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dunia. Namun, untuk mewujudkan potensi tersebut, inovasi dan kreativitas harus mendapatkan pelindungan yang memadai dan setara agar dapat berkembang menjadi nilai ekonomi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Indonesia siap bekerja sama dengan Singapura, negara-negara ASEAN, anggota WIPO (Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia), dan seluruh mitra internasional yang mendukung inovasi, memperkuat daya saing, meningkatkan ketahanan ekonomi, yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Supratman.
Pihaknya percaya bahwa melalui kerja sama yang erat dan visi yang sama, maka strategi pertumbuhan yang tidak hanya mampu menjawab tantangan global saat ini, tetapi juga menciptakan masa depan ekonomi yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan sejahtera bagi generasi mendatang dapat diwujudkan. Menurutnya, interoperabilitas sistem, harmonisasi kebijakan, dan penguatan kemitraan internasional menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem inovasi yang tangguh dan berkelanjutan.
Menkum menjelaskan bahwa paradigma pengelolaan kekayaan intelektual di Indonesia terus berkembang. Menurutnya, pada awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, fokus utama masih tertuju pada aspek pelindungan hukum terhadap kekayaan intelektual. Namun, seiring perkembangan ekonomi global dan transformasi digital, pemerintah mulai melihat peran strategis KI sebagai instrumen pembangunan ekonomi yang mampu mendorong inovasi dan daya saing nasional.
"Sejak menjadi Menteri Hukum yang punya portofolio di bidang KI, di awal pemerintahan Indonesia masih berfokus kepada perlindungan hukum terhadap KI. Tetapi selama dua tahun saya membantu Pak Prabowo Subianto, kami telah merumuskan suatu kebijakan yang melihat KI bukan hanya sekadar tentang pelindungan. Tetapi juga sebagai enabler pengembangan ekonomi," lanjut Supratman.
Sejalan dengan visi tersebut, Pemerintah Indonesia terus memperkuat ekosistem kekayaan intelektual melalui berbagai kebijakan strategis, termasuk penguatan sistem pelindungan KI, peningkatan komersialisasi hasil inovasi, serta pengembangan kerja sama internasional. Langkah ini dinilai penting mengingat daya saing suatu bangsa kini semakin ditentukan oleh kemampuan menciptakan, melindungi, mengelola, dan mengomersialisasikan aset intelektual.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemerintah Indonesia mengajak seluruh pelaku usaha, akademisi, peneliti, kreator, dan masyarakat untuk semakin menyadari pentingnya melindungi kekayaan intelektual sejak dini melalui pendaftaran dan pencatatan hak kekayaan intelektual. Pelindungan KI tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak, tetapi juga membuka peluang komersialisasi, meningkatkan nilai ekonomi karya dan inovasi, serta mendorong terciptanya pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.
Kamis, 8 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.
Rabu, 7 Oktober 2026
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.
Selasa, 6 Oktober 2026
Kamis, 8 Oktober 2026
Kamis, 8 Oktober 2026
Kamis, 8 Oktober 2026